ZAINAL RAJAB, S.H TETAP MENANG
Mungka, 2 Mei 2010
Dinamika demokrasi betul-betul memberi warna untuk kejayaan Nagari Mungka. Pilwanag yang dilangsungkan pada tanggal 25 April 2010 yang lalu dan perhitungan sementara telah menetapkan Zainal Rajab,S.H sebagai pemenangnya digugat oleh empat kandidat yang kalah dengan modus telah terjadi peyimpangan di beberapa TPS dan menuntut dilakukan pemilihan ulang . Secara marathon Bamus Nagari Mungka melakukan sidang-sidang dan mengklarifikasi ke TPS-TPS yang dianggap menyimpang dari aturan dan kemudian menyimpulkan memang telah terjadi penyimpangan di dua TPS; TPS 8 dan 9 Jr. Koto Tuo dan Jr. Padang Koto Tuo. Bentuk penyimpangan yaitu ada beberapa pemilih yang tidak terdapat dalam DPT ikut memilih dan itu terjadi akibat kesalahan informasi yang diterima oleh petugas KPPS setempat.
Demi kepentingan yang luas BAMUS Nagari Mungka yang di Ketuai oleh Mardawati (Ida Tanjung) menetapkan dilakukan pemilihan ulang di dua TPS yang bermasalah pada Mingu tanggal 2 Mei 2010 dengan hasil lebih mengukuhkan kemenangan Zainal Rajab,S.H. Sebelumnya Zainal Rajab,S.H yang terpaut 4 suara dari Maisar yang perolehan suara nomor dua hasil akhir menjadi 402 dengan indikasi perolehan suara kandidat yang lain jadi berkurang bahkan menjadi habis di TPS 8 misalnya. Hendri Warman,A.Md, Anton Mangiang, dan Kasjondri Kasman, S.Pd .
Bamus Nagari Mungka setelah menerima hasil sidang Pleno Panitia tentang hasil Pilwanag pada hari yang sama langsung menyerahkan hasil Pilwanag ke Bamus Nagari Mungka . Tanpa menunggu kesesokan harinya Bamus langsung bersidang untuk menetapkan pemenang yang sah untuk dikirimkan ke Bupati Lima Puluh Kota lewat Camat Mungka untuk dapat diterbitkan SK Wali Nagari Mungka untuk masa bahkti tahun 2010-2016 yaitu; Zainal Rajab,S.H.
No comments:
Post a Comment