Sunday, August 8, 2010

Mungka Sabet Emas dan Juara Umum MTQ Tingkat Limapuluh Kota

image

Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, berhasil menjadi juara umum MTQ Nasional ke-34 tingkat Kabupaten Limapuluh Kota. Kecamatan ini meraih 8 emas, 4 perak dan 1 perunggu sehingga berhak memboyong tropy bergilir Bupati Limapuluh Kota serta tropy lepas dan hadiah lainnya.

Kecamatan Mungka yang dinahkodai Wal Asri ini mampu menumbangkan Kecamatan Pangkalan Koto Baru yang merupakan juara umum MTQ ke-33 tahun lalu.

Sementara, juara dua direbut Kecamatan Payakumbuh dengan 6 emas, 3 perak dan 3 perunggu, kemudian disusul Kecamatan Guguak dengan perolehan 5 emas, 3 perak dan 6 perunggu. Sedangkan Kecamatan Akabiluru yang merupakan tuan rumah MTQ ini harus puas pada posisi IV besar, yang diikuti Kecamatan Harau dan Kecamatan Situjuah Limo Nagari di posisi V dan VI.

Kecamatan Gunuang Omeh rangking VII, kemudian Kecamatan Suliki berada pada urutan ke-8, Kecamatan Kapur IX urutan ke-9, Kecamatan Bukik Barisan urutan ke-10, sementara Kecamatan Pangkalan Koto Baru posisi ke-11, Kecamatan Luak, dan Kecamatan Lareh Sago Halaban berada pada posisi terakhir.

Kecamatan Mungka termasuk salah satu kecamatan yang banyak mengikuti seluruh cabang yang diperlombakan. Hebatnya seluruh cabang yang diikuti tersebut berhasil dinominasinya.

Kompetisi seni baca Alquran teramai yang dipusatkan di lapangan bola kaki Piladang ini diikuti oleh 472 peserta dari 13 kecamatan berjalan dengan baik dan sukses. Ini terlihat dari ramainya masyarakat yang menyaksikan masing-masing cabang yang diperlombakan.

MTQ yang digelar dari tanggal 1-4 Agustus 2010 di Kecamatan Piladang, ditutup secara resmi oleh  Wakil Bupati Limapuluh Ir, Irfendi Arbi, MP, kemaren. Dalam arahannya Ir. Irfendi Arbi mengatakan, pelaksanaan MTQ ke-34 ini telah berjalan dengan baik.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, kita ucapkan selamat kepada para pemenang dan kepada para peserta yang belum berhasil jangan berkecil hati tapi jadikanlah MTQ kali ini sebagai keberhasilan yang tertunda dengan harapan pada MTQ ke 35 nantiknya  dapat  berprestasi lebih baik,” ujarnya.

Irfendi Arbi juga berpesan kepada seluruh camat di mana pelaksanaan MTQ di Kecamatan Akabiluru ini dapat dijadikan contoh, karena Kecamatan Akabiluru dengan Camatnya Arwital, S.Sos bersama ketua panitia wali nagari Koto Tangah Batu Hampa A.W. Dt. Bonsu Nan Elok karena berhasil mengantar para kafilah dalam meraih tiga sukses, yakni sukses pelaksanaan, sukses prestasi, dan sukses membumikan syiar agama Islam melalui MTQ.

“Pada tahun 2011 telah disepakati Kecamatan Luak sebagi tuan rumah MTQ ke-35 tingkat Kabupaten Lima Puluh Kota,” tambah Irfendi Arbi. (SAIFUL) 
disadur dari: LimaLimapuluh Kota (www.korandigital.com)

Berita terkait klik.http://www.bakinnews.com/kabupaten/kab-limapuluh-kota/1236-ahmad-zakiudin-selamatkan-kecamatan-mungka-.html 

Syekh Muhammad Saad al-Khalidiy Mungka (1857-1942)

Syekh Muhammad Saad al-Khalidiy Mungka (selanjutnya disebut Syekh Mungka) dikenal dalam khazanah intelektual muslim nusantara (khususnya kazanah intelektual muslim Minangkabau) sebagai mahaguru terbesar tariqat Naqsyabandiah-Khalidiyah sesudah Syekh Ismail al-Khalidi al-Minangkabawi. Syekh Mungka, dilahirkan di Jorong Koto Tuo Kenagarian Mungka pada tahun 1859 M/1277 H dari pesukuan Kuti Anyir Pitopang Payakumbuh Luak 50 Minangkabau. Secara genetik, Syekh Mungka merupakan keturunan ulama. Beliau anak dari ulama setempat yang bernama Muhammad Tanta’ yang disegani dan dihormati karena kepribadian, kedalaman ilmu, kewibawaan dan dedikasinya terhadap kampung halamannya. Nama kecil Syekh Mungka adalah Anggun. Beliau memiliki saudara sebanyak 3 orang, yaitu Husin, Sulaiman dan Simba. Salah seorang saudaranya tersebut yaitu Simba, melahirkan 4 orang putra dan putri. Kelak salah seorang putri dari Simba yang bernama Nuriyah menjadi menantu Syekh Muhammad Sa’ad yaitu istri anak beliau yang bernama Muhammad Jamil Sa’adi.

Pada waktu muda, Syekh Mungka belajar ilmu-ilmu agama kepada Syeikh Abu Bakar Tabing Pulai Payakumbuh dan juga belajar kepada Syeikh Mhd. Saleh Mungka, Tanah Datar Batusangkar. Pada tahun 1894 M. beliau naik haji ke Mekkah dan bermukim di situ menuntut ilmu sampai tahun 1900 M. Selama lebih kurang enam tahun belajar ilmu agama di Mekkah tersebut, Syekh Mungka memperdalam ilmu agamanya kepada ulama-ulama besar di Jazirah Arab pada masa itu seperti Sayyid Zaini Dahlan, Sayyid Muhammad bin Sulaiman Hasbullah al-Makki, Syekh Ahmad bin Muhammad Zain bin Musthafa al-Fathani dan lain-lain. Selama beliau di Mekkah ini, Syekh Mungka tidak pernah belajar pada Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi – seorang ulama Minangkabau yang dalam sejarah memiliki reputasi unggul di Mekkah pada masanya dan dijadikan ”guru favorit” para ulama-ulama nusantara yang menuntut ilmu agama di Mekkah dan murid-muridnya tersebut kemudian dikenal sebagai para ulama pembaharu di Minangkabau. Ketika Syekh Mungka berada di Mekkah, beliau masih banyak menjumpai ulama-ulama nusantara yang mengajarkan tareqat. Diantara mereka tersebut adalah Syekh Abdul Karim al-Bantani (berasal dari Banten, Jawa Barat) yang merupakan murid dari Syekh Ahmad Khatib bin Abdul Ghafur as-Sambasi (asal Sambas Kalimantan Barat). Dua ulama asal Banten dan Sambas Kalimantan Barat ini mendalami tareqat Qadariyah dan Naqsyabandiah.

Disamping dua ulama nusantara yang ditemui Syekh Mungka untuk mendalami tareqat di Mekkah ini, ada juga ulama nusantara lainnya yang juga pada waktu itu sedang intens mendalami ilmu tareqat yaitu Syekh Abdul ’Azhim al-Manduri (diasumsikan beliau ini berasal dari Madura Jawa Timur), dimana beliau mendalami ilmu tareqat kepada ulama besar tareqat masa itu di Mekkah yang bernama Syekh as-Sayyid asy-Syarif Muhammad Shaleh bin Sayyid Abdurrahman az-Zawawi. Tareqat yang didalaminya adalah tareqat Naqsyabandiah Muzhariyah/Al-Mujaddidiyah al-Ahmadiyah. Ulama yang cukup terkenal yang juga merupakan guru besar ilmu tasawuf di Mekkah pada masa Syekh Mungka belajar di ”kota kelahiran nabi SAW.” ini adalah Syekh Abdul Qadir bin Abdurrahman al-Fathani. Beliau ini fokus pada pendalaman dan transfer ilmu tareqat Syatariyah. Dengan ditemui dan adanya interaksi antara Syekh Mungka dengan para ulama tareqat tersebut, membuat Syekh Mungka tetap istiqomah dan konsisten mempertahankan keyakinan tareqat. Apalagi, ”modal awal” pemahaman tareqat telah didapatkan oleh Syekh Mungka sejak beliau masih berada di kampung halamannya.

Mungkin ini pula yang menyebabkan Syekh Mungka menjadi guru besar tareqat di Minangkabau, walaupun kawan-kawannya pada masa beliau sama-sama menuntut ilmu agama di Mekkah, banyak yang berada pada posisi berseberangan bahkan konfrontatif dengan tareqat. Hal ini tidak terlepas dari interaksi Syekh Mungka dengan ulama-ulama tareqat besar di Mekkah, dan beliau tidak belajar pada Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi – sang penentang tareqat tersebut. Sementara kawan-kawannya yang lain justru berada dibawah bimbingan Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi. Jadi tidaklah megherankan apabila kemudian Syekh Mungka dikenal sebagai ulama pembela tareqat (khususnya tareqat Naqsyabandiah-Khalidiyah).

Salah seorang murid beliau, Haji Siradjuddin Abbas (yang juga seorang ulama) mengatakan :
”Sewaktu penulis buku ini (maksudnya Haji Siradjuddin Abbas : penulis) remaja, pernah mengikuti pelajaran tareqat dengan beliau ini di Munka Payakumbuh setiap hari Arba’a (Rabu). Dalam mengiringkan ulama-ulama besar Minangkabau yang belajar kepada beliau tiap-tiap Arba’a tersebut terlihat oleh mata kepala kami sendiri yang belajar ke sana adalah Syekh Sulaiman Ar-Rasuli, Syekh Abbas Ladang Lawas Bukittinggi, Syekh Abdul Wahid Tabek Gadang, Syekh Abdurrasyid Parambahan Payakumbuh, Syekh Abdul Madjid Koto Nan Gadang Payakumbuh, Syekh Ahmad Baruah Gunung Suliki, Syekh Arifin Batu Hampar Payakumbuh, Syekh Yahya el-Khalidi Magek Bukittinggi dan banyak lagi yang lainnya. Beliau ini adalah seorang ulama besar yang juga merupakan guru dari para ulama besar pula”.

Disamping ulama-ulama tersebut diatas, beberapa sumber juga mengatakan bahwa banyak juga ulama-ulama Minangkabau yang memiliki pengaruh dan nama besar di Minangkabau, pernah berguru pada Syekh Mungka, diantaranya Syekh Muhammad Jamil Djaho, Syekh Makhudum dari Solok, Syekh Sulaiman Gani dari Magek, Syekh Abdul Majid dari Payakumbuh, Syekh Abdul Tamim dari Koto Baru Agam, Syekh Muhammad dari Sarilamak Payakumbuh, Syekh Daramin dari Lipat Kain Kampar Riau dan ulama-ulama lainnya dari luar Payakumbuh juga pernah belajar pada Syekh Mungka ini. Konon kabarnya Syekh Abdullah Halaban, seorang ulama tua kharismatik yang sebaya dengan beliau juga pernah mengakui kealiman Syekh Mungka. Kehadiran Syekh Mungka dalam khazanah sejarah pemikiran Islam Minangkabau, identik dengan tareqat. Sudah menjadi tradisi sejak lama di Minangkabau, mayoritas para ulama tersebut mengamalkan dan memiliki konsistensi yang konsisten terhadap tareqat (baik Syatariyah maupun Naqsyabandiah). Namun banyak juga yang memposisikan diri mereka pada posisi yang ”berseberangan”. Ada dua mainstream besar yang terdapat dalam sejarah intelektual keagamaan (Islam) di Minangkabau pada masa ini. Sebagian orang tetap dengan tekun dan konsisten mengamalkan tareqat dan pada pihak lain memandangnya sebagai bid’ah. Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi gigih sekali dalam membid’ahkan tareqat. Namun pendapat Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi ini juga banyak mendapat tantangan. Tantangan tersebut bahkan juga dari para murid-muridnya. Diantara murid Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi yang tetap memperjuangkan eksistensi tareqat (khususnya tareqat Naqsyabandiah-Khalidiyah) dan berseberangan dengan gurunya (untuk kasus ini) adalah Syekh Muhammad Zain Simabur.

Tentang Syekh Muhammad Zain Simabur ini, Siradjuddin Abbas pernah mengatakan :
”Setelah beliau berada di Perak Malaysia (beliau pernah menjadi Mufti Besar Perak, sebuah negara bahagian Kerajaan Malaysia: Penulis), beliau sekali-sekali ada juga pulang ke kampung halamannya di Simabur. Tetapi ketika beliau pulang, beliau merasakan bahwa suasanya bukan suasana beliau lagi. Penduduk Simabur telah banyak yang sesat, telah menjadi ”Kaum Muda”. Pada tahun 1955 beliau pensiun dari jabatan Mufti di Perak dan berkeinginan menetap di Simabur. Beliau tidak peduli lagi dengan apa yang terjadi di Simabur, karena beliau sangat menyukai tareqat. Yang berpengaruh di Simabur waktu beliau kembali ini adalah pemimpin-pemimpin kaum muda dari organisasi Muhammadiyah. Maka atas permintaan murid-muridnya, beliau kemudian bermukim di Pariaman dalam Suluk dan khalwatnya sampai beliau meninggal dunia pada tahun 1957”.

Bentuk konsistensi Syekh Mungka dalam mempertahankan amalan dan ajaran tareqat terefleksi dan terlihat dari kitab yang dikarangnya. Kitab-kitab tersebut lebih tepatnya merupakan refleksi dari keteguhan hati seorang Syekh Mungka membela tareqat naqsyabandiah yang ditujukannya kepada sang penentang – Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi. Kitab-kitab tersebut juga merupakan ”dialog-intelektual” produktif antara Syekh Mungka dengan Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi yang kelak memberikan pencerahan bagi orang-orang yang suka dan tidak suka terhadap tareqat pada masa mereka dan pada masa belakangan. Ada dua kitab yang dikarang oleh Syekh Mungka :

1.
Irghaamu Unuufil Muta’annitiina fii Inkarihim Rabhithatil Washiliin yang merupakan sanggahan dari kitab karangan Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi yang berjudul Iz-haaru Zaghlil Kaazibiina fii Tasyabbuhihim Bish Shadiqiin.

2. Setelah Syekh Mungka menyanggah melalui kitab pertamanya di atas tersebut, maka Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi menyanggah pula dalam kitabnya yang berjudul Al-Aayatul Baiyinati lil Munsyifiina fii Izaalati Khaurafati Ba’dhil Muta’ash-shibiina. Selanjutnya kitab ini dibantah Syekh Mungka dengan kitabnya yang kedua berjudul Tanbihuul ’Awaami ’ala Taqrirrati Ba’dhil Anaami.

Selain dua kitab monumnetal ini, Syekh Mungka juga mengarang beberapa kitab lainnya, terutama dalam bahasa Arab. Tidaklah dapat dipungkiri bahwa Syekh Mungka merupakan satu-satunya ulama Minangkabau pada masanya yang memiliki ilmu setaraf dengan Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi, walaupun kedudukan Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi lebih prestisius – imam dan kahtib di Masjidil Haram Mekkah. Syekh Mungka-lah satu-satunya ulama Minangkabau yang mampu berpolemik secara intens mengenai tareqat secara ”elegan-intelek” dan berani dengan ulama besar sekaliber Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi tersebut. Syekh Mungka berhasil pula mencetak kader-kader tareqat (khususnya tareqat Naqsyabandiah), diantaranya Syekh Yahya al-Khalidi – yang ”terang dan jelas” mencantumkan label Al-Khalidi dibelakang namanya. Syekh Yahya al-Khalidi lebih tua kira-kira satu tahun dari Syekh Mungka. Selain Syekh Yahya al-Khalidi, murid Syekh Saad Mungka yang namanya cukup terkenal dalam ”ranah tareqat” adalah Syekh Abdul Wahab ash-Shalihi. Beliau yang lahir di Jopang Suliki Payakumbuh ini membuka pondok pesantren dan memiliki banyak murid. Pondok pesantren tersebut didirikannya di daerah Tabek Gadang Padang Jopang Suliki Payakumbuh.

(c) Tim Peneliti FIBA IAIN Padang
disadur dari:
http://ulama-minang.blogspot.com/

Friday, June 4, 2010

PELANTIKKAN WALI NAGARI MUNGKA

 ZAINAL RAJAB, S.H. DILANTIK
Rangkaian tugas politik intitusi Pemerintahan Nagari Mungka Tahun 2010 yaitu  melakukan pemilihan Wali Nagari Defenitif  untuk priode 2010-2016 berada pada puncaknya pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2010. Lewat Sidang Paripurna Bamus Nagari Mungka  pelantikan dan serah terima Drs. Hendra Triwarman kepada Zainal Rajab S.H. dilantik oleh Bupati Lima Puluh Kota; Drs. Amri Darwis di Gesna Mungka. Kembali pada kenangan masa lampau Drs. Hendra Triwarman  pengkuhanya sebagai Wali Nagari Mungka di tahun 2005 ditanda tangani oleh Bupati Lima Kota dr. Alis Marajo (yang sekarang ini kembali mencalonkan dirinya sebagai Bupati Lima Puluh Kota dengan ikon manyudahan nan tabangkalai)  di penghujung masa tugas sebagai Bupati pada masa tersebut.   Pada  pelantikkan Zainal Rajab, S.H.sebagai Wali Nagari Mungka juga dapat jatah dilantik oleh Bupati   di penghujung masa jabatanya sebagai Bupati Lima Puluh Kota.

Pada pidato politiknya Zainal Rajab, S.H. kembali menegaskan akan melaksanakan visi dan misinya sesuai apa-apa yang telah disampaikanya kepada masyarakat banyak pada masa-masa kampanye dulunya.Drs. Hendra Triwarman pada kesempatan yang sama juga menyampaikan permintaan maaf yang dalam kepada masyarakat atas kelemahan-kelemahan yang dirasakan selama beliau memimpin Nagari Mungka selama hampir 6 tahun, serta ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan masyarakat selama beliau menjadi wali nagari. Berkat dukungan tersebutlah beliau berhasil membawa Nagari Mungka menjadi Nagari berprestasi No.2 tingkat Kab. Lima Puluh Kota, Wali Nagari berprestasi No.1 tingkat Kab. Lima Puluh Kota di Tahun 2008, dan  PKK Nagari No.1 pada tahun yang sama dibawah pimpinan Ibu PKK Linda Oktaviana Hendra, SP, dan prestasi-prestasi lainnya. Kebijakan politis selama kepemimpinan beliau yang tercatat dalam sejarah Nagari Mungka di tahun 2009 Nagari Mungka dimekarkan dengan Nagari Pemekaran Sei Antuan dan pemekaran 2 jorong di Nagari Mungka.

Pada acara pelantikkan tersebut hadir tokoh-tokoh masyarakat dari berbagai lapisan dan Wali Nagari dan BAMUS se-Kecamatan Mungka.. Kata sambutan dari tokoh masyarakat yang disampaikan oleh Sy. Dt. Puti beliau menekankan agar wali negari yang baru dapat menjalin kersama yang antar komponen yang ada dalam masyarakat. 



Sunday, May 30, 2010

Pembangunan Kantor Kepala Jorong Padang Koto Tuo, Mungka.

IBU ROSMI YANG CERDAS
Ketika paham materialisme mulai melanda ke pelosok, di masyarakat nagari simbol-simbol kemewahan mulai menjadi tolak ukuran status sosial masyarakat. Kesenjangan sosial masyarakat semakin tajam dan keterpurukan masyarakat miskin menjadi suatu yang menyakitkan. Kepedulian sosial yang mulai menjauh, sifat individual akhirnya menjadi ciri khas masyarakat materialisme yang berujung pada kapitalisme.
Ditengah realitas yang seperti itu dengan sahdu muncul sebuah tindakan yang sangat luar biasa dari seorang ibu yang bernama Rosmi yang sudah mulai tua yang dengan ikhlas mewakafkan sebidang tanahnya untuk pembangunan Kantor Kepala Jorong Padang Koto Tuo, Nagari Mungka (Jr. Pemekaran Koto Tuo Mungka) yang telah diserah terimakan ke Pemerintahan Nagari Mungka Minggu, tanggal 30 Mei 2010 dan langsung diukur pada hari yang sama.
Ibu Rosmi tidaklah orang yang hidup berkelebihan, bahkan boleh dikatakan sangat sederhana. Ditengah masyarakat borjuis berlomba-lomba mengeruk keuntungan dengan berinventasi pada tanah, beliau malah memberikan tanahnya yang secara financial bisa meningkat harganya setiap tahun. Fenemona yang mungkin terasa asing di abad ini, tetapi jika kita mau meneruskan pola pikir kita pada aqidah islam yang kita anut, ibu Rosmi adalah orang yang sangat cerdas di sisi Allah. Investasi yang beliau tanam untuk akhirat adalah keuntungan yang sangat luar biasa yang beliau peroleh nantinya. Laba ibadah yang secara terus menerus akan mengalir terhadap dirinya dan itu bersifat mutlak.
Drs. Hendra Triwarman, Wali Nagari Mungka dalam kata sambutanya menyampaikan; Mudah-mudahan apa-apa yang dilakukan ibu Rosmi memberi pencerahan jiwa pada masyarakat banyak, terutama masyarakat yang lebih beruntung diberi rezeki yang berlebih oleh Allah untuk dapat selalu dalam kehidupan mereka mengasah rasa kepedulian terhadap sesama, terutama untuk mesyarakat kurang mampu dan kepentingan umum. Acara tersebut juga dihadiri oleh Zainal Rajab, S.H.Wali Nagari terpilih yang akan mengantikan Drs. Hendra Triwarman tanggal 3 Juni mendatang disamping ketua BAMUS Nagari Mungka, Mardawati dan tokoh-tokoh masyarakat Nagari Mungka.


Sunday, May 2, 2010

BERITA TERBARU PILWANAG MUNGKA TAHUN 2010


 ZAINAL RAJAB, S.H TETAP MENANG

Mungka, 2 Mei 2010
Dinamika demokrasi  betul-betul memberi warna  untuk kejayaan Nagari Mungka. Pilwanag yang dilangsungkan pada tanggal 25 April 2010  yang lalu  dan  perhitungan sementara  telah menetapkan Zainal Rajab,S.H  sebagai pemenangnya digugat oleh empat kandidat  yang kalah dengan modus telah terjadi peyimpangan  di beberapa TPS dan  menuntut dilakukan pemilihan ulang . Secara marathon Bamus Nagari Mungka melakukan sidang-sidang dan mengklarifikasi  ke TPS-TPS yang dianggap menyimpang dari aturan  dan kemudian menyimpulkan memang telah terjadi penyimpangan di dua TPS; TPS 8 dan 9 Jr. Koto Tuo dan Jr. Padang Koto Tuo. Bentuk penyimpangan yaitu ada beberapa pemilih yang tidak terdapat dalam DPT ikut memilih dan itu terjadi akibat kesalahan informasi yang diterima  oleh petugas KPPS setempat.
Demi kepentingan yang luas BAMUS Nagari Mungka yang di Ketuai oleh Mardawati (Ida Tanjung) menetapkan dilakukan pemilihan ulang  di dua TPS yang bermasalah pada Mingu tanggal 2 Mei 2010 dengan hasil  lebih mengukuhkan kemenangan  Zainal Rajab,S.H. Sebelumnya Zainal Rajab,S.H yang terpaut  4 suara dari Maisar  yang perolehan suara nomor dua hasil akhir menjadi 402 dengan indikasi perolehan suara kandidat yang lain jadi berkurang bahkan menjadi habis di TPS 8 misalnya. Hendri Warman,A.Md, Anton Mangiang, dan Kasjondri Kasman, S.Pd .
Bamus Nagari Mungka setelah menerima hasil sidang Pleno Panitia tentang hasil Pilwanag pada hari yang sama langsung menyerahkan hasil Pilwanag  ke Bamus Nagari Mungka . Tanpa menunggu kesesokan harinya Bamus langsung bersidang untuk menetapkan  pemenang yang sah untuk dikirimkan ke Bupati Lima Puluh Kota lewat Camat Mungka untuk dapat diterbitkan SK Wali Nagari Mungka untuk masa bahkti tahun 2010-2016 yaitu; Zainal Rajab,S.H.

Sunday, April 25, 2010

MUNGKA MENETAPKAN


MUNGKA MENETAPKAN
Mungka, 25 April 2010
Pesta demokrasi pemilihan Wali Nagari Mungka untuk masa bhakti 2010-2016 telah selesai dilaksanakan hari ini tanggal 25 April 2010. Berdasar perhitungan sementara Panitia Pilwanag Zainal Rajab,S.H keluar sebagai pemenangnya dengan perolehan suara sebanyak 1.044 suara terpaut tipis dengan Maizar sebanyak 4 suara yang memperoleh 1.040 suara.Urutan ketiga ditempati oleh Hendri Warman,A.Md dengan perolehan sura sebanyak 583 suara, seterusnya Anton Mangiang dengan perolehan suara sebanyak 277 suara, dan terakhir Kasjondri Kasman, S.Pd sebanyak 198 suara.
Pelaksanaan Pilwanag berjalan dengan baik dan sukses, walaupun tingkat partisipasi masyarakat belum begitu memuaskan (56%). Dari Jumlah pemilih tetap berjumlah  5.648 jiwa  yang  memberikan hak suaranya hanya berjumlah 3.153 suara  dan termasuk suara tidak sah sebanyak 11 suara.

Profil Zainal Rajab,S.H sang juara




Beliau adalah tokoh muda yang mempunyai kepribadian yang sangat kuat, dinamis, pekerja keras dan seorang intelektual yang jauh dari gaya ekslusif dalam kehidupan sehari-harinya. Lahir di Koto Tuo tanggal 01 Mei 1975. Beliau adalah perpaduan dari apa yang disebut orang balai  intelektual yang secara intens mengasah kecerdasan spiritual dan  emosi dalam perjalanan kehidupanya. Sebagai Wali Nagari  banyak harapan masyarakat  terhadapnya untuk membawa Mungka  sebagai nagari maju sesuai dengan visinya melaksanakan revitalisasi, optimalisasi dan restrukturisasi serta pemberdayaan terhadap pemangku kepentingan (stake Holder) di lintas nagari..
 Ikon Mungka sebagai  etalase Kecamatan Mungka  adalah motivator yang sangat kuat bagi Zainal Rajab,S.H  dalam mempercantik Nagari Mungka kedepanya yang dasar-dasar hidup bernagari  telah begitu kuat ditanamkan  seniornya Drs. Hendra Triwarman yang telah mampu menggaungkan Mungka sebagai Nagari modern ke dunia yang lebih luas.

Dokmentasi  Nagari Mungka 



Thursday, April 22, 2010

MUNGKA MEMILIH

MUNGKA MEMILIH

Pada hari Minggu, tanggal 25 April 2010 Nagari Mungka akan melaksanakan pesta demokrasi pemilihan Wali Nagari Mungka untuk masa bhakti 2010-2016. Dalam pesta demokrasi ini  Panitia telah menetapkan lima calon Wali Nagari Mungka; Zainal Rajab, SH (lahir di Koto Tuo tgl. 01 Mei 1975 No. Urut 1) , Antoni  Mangiang  (lahir di Koto Tuo tgl. 29 Mei 1976 No.Urut 2), Hendri Warman, A.Md (lahir di Mungka tgl 31 Maret 1973 No.Urut 3), Kasjondri,S.Pd (lahir di Payakumbuh tgl 01 Oktober 1965 No.Urut 4) dan Maizar (lahir di Mungka tgl. 19 Mei 1972 No.Urut 5). Jumlah pemilih tetap berjumlah 5.648 jiwa yang terbagi dalam 10 TPS di 5 jorong Kenagarian Mungka; Jr. Koto Baru sebanyak 1.124 jiwa, Mungka Tengah 1.562 jiwa, Padang Harapan 590 jiwa, Koto Tuo 1.422 jiwa dan Padang Koto Tuo 950 jiwa.
Panitia Pemilihan Wali Nagari Mungka kali ini diketui oleh Marpendi Dt. Paduko Rajo dengan anggota Sy Dt.Puti, Eliwarti (Bu Oti), Dasmir Arifin , Reni Setia Putri, dan Dasril. yang telah mulai bekerja sejak bulan Maret 2010 dan habis masa kerja panitia sampai ditetapkanya Wali Nagari Defenitif masa bhakti 2010-2016 sampai akhir Mei 2010. Tanggal 5 Juni 2010 sesuai jadual pelantikan Wali Nagari terpilih sudah dilaksanakan sekaligus serah terima dengan Wali Nagari sebelumnya Drs. Hendra Triwarman yang saat ini tidak ikut mencalonkan dirinya sebagai Wali Nagari Mungka. Nampaknya Mungka butuh penyegaran dan untuk itu perlu wajah-wajah baru untuk memimpin Mungka kedepanya, tukuknya.
Para calon Wali Nagari Mungka yang muncul kali ini boleh dikatakan datang dari kalangan muda dan semua calon mempunyai kapasitas untuk menjadi Wali Nagari. Dalam rangkaian acara pemilihan kali ini panitia juga melaksanakan acara debat kandidat yang dilaksanakan di Gesna Rabu tanggal 14 April 2010 sebagai ajang adu Visi dan Misi masing-masing kandidat. Acara debat dipandu oleh Wali Nagari Mungka yang disiarkan langsung oleh Pass Radio FM dengan lima panelis dari berbagai unsur dalam masyarakat. Drh. Harmen (Cadiak Pandai) Wakil Ketua DPRD Kab. Lima Puluh Kota, Buya Afridal S.Iq. (Alim Ulama), M dt. Paduko Rajo (Niniak Mamak), Mardawati (Bundo Kanduang), dan Ir. Wal Asri (Pemerintahan) Camat Mungka. Walau hujan terus menguyur sejak siang sampai malam dilaksanakan acara tersebut Gesna penuh sesak oleh masyarakat yang ingin mendengar langsung acara debat tersebut dan komentar-masyarakat yang mendengar langsung lewat radio memberikan apresiasi positif terhadap terlaksananya acara tersebut. Moment ini benar-benar menjadi tolak ukur bagi masyarakat sampai dimana kapasitas masing-masing calon yang muncul. Sayang, acara ini tidak dihadiri secara lengkap oleh ke lima kandidat. Kandidat Kasjondri Kasman, S.Pd berhalangan hadir malam itu karena sesuatu yang tidak bisa dia elakkan.
Pertanyaan-pertanyaan yang muncul malam itu cukup bisa dijawab dengan baik oleh masing-masing kandidat dan selalu mendapat applus dari masyarakat banyak. Oriantasi kandidat lewat Visi dan Misi yang mereka sampaikan cukup memberi pencerahan untuk Nagari Mungka sebagai etalase Kecamatan Mungka ke depanya.


Friday, January 15, 2010

PEMEKARAN JORONG NAGARI MUNGKA

PEMEKARAN JORONG

Selasa, tanggal 29 Desember 2009 dua jorong di Kenagarian Mungka resmi dimekarkan.Jorong yang dimekarkan adalah Jr. Mungka Tengah dengan jorong pemekaranya Jorong. Padang Harapan dan Jorong Koto Tuo dengan jorong pemekaranya Jorong Padang Koto Tuo. Pemekarang jorong tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Nagari Mungka Nomor : 03/KWN/MK-2009 Tentang Pembentukan Jorong Kenagarian Mungka. Peraturan Nagari tersebut telah ditindaklanjuti oleh Wali Nagari Mungka dengan dikeluarkanya Keputusan Wali Nagari Mungka tertanggal 08 Januari 2010 Nomor: 01/KWN/MK-2010 tentang PENGUKUHAN DAN PENGANGKATAN KEPALA JORONG PADANG KOTO TUO DAN PADANG HARAPAN. Terjadinya pemekaran ini diharapkan akan lebih mempercepat proses pembangunan Nagari Mungka. Pada hari yang sama juga dikukuhkan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang di Ketuai oleh Kansdjondri.


PERATURAN NAGARI MUNGKA
NOMOR : 03/ KWN/ MK-2009

TENTANG

PEMBENTUKAN JORONG KENAGARIAN MUNGKA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALI NAGARI MUNGKA

Menimbang :    

a.       bahwa dengan bertambahnya pertumbuhan penduduk dan luasnya  wilayah kerja Kepala Jorong sehingga pelayanan pada masyarakat kurang optimal,
b.      bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan Pemerintahan Nagari, Pembangunan Nagari dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Nagari terhadap wilayah Nagari dapat dilakukan penghapusan, penggabungan dan pemekaran Jorong.
c.       bahwa seusai dengan pertimbangan perkembangan dan dinamika masyarakat dan pertimbangan teknis Pemerintahan dapat dibentuk Jorong di Nagari yaitu : Jr. Padang Koto Tuo dan Jr. Padang. Harapan Mungka .
d.      Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c diatas perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Nagari 

Mengingat :

1.      Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Propnsi Sumatera Tengah( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25 )
2.      Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389 )
3.      Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 )
4.      Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438 )
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2004 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Lima Puluh Kota di Sarilamak ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4448 )
6.       Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor. 158 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587 ).
7.      Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintahan daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota ( Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82 ).
8.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan Pengahpusan, Penggabungan desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan.
9.      Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari ( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 2. )
10.  Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 10 Tahun 2007, tentang Pemerintahan nagari ( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 10 ).
11.  Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah               ( Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 1 );
12.  Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 ( Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2009 Nomor 1 );
13.  Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2009  Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2009 Nomor 2 );
14.  Peraturan Bupati  Lima Puluh Kota Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Nagari ( Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2009 Nomor 12 )
15.  Peraturan Nagari Mungka Nomor :2 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Dan Nagari tahun 2009
16.  Peraturan Nagari Mungka Nomor :3 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Dan Nagari tahun 2009


Dengan Persetujuan Bersama

BADAN MUSYAWARAH ( BAMUS ) NAGARI MUNGKA
Dan
WALI NAGARI MUNGKA

MEMUTUSKAN



Menetapkan :
PERATURAN NAGARI MUNGKA TENTANG PEMBENTUKAN JORONG BARU DI KENAGARIAN MUNGKA YAITU : JORONG PADANG KOTO TUO DAN JORONG PADANG HARAPAN.
BAB I

PEMBENTUKAN JORONG DAN BATAS WILAYAH

Bagian  Pertama
Pembentukan Jorong

Pasal 1

Dengan Peraturan Nagari ini dibentuk Jorong  Padang Koto Tuo, Jorong Padang Harapan Kenagarian Mungka,

Pasal 2

a.       Jorong  Padang Koto Tuo berasal dari sebagian wilayah Jorong Koto Tuo
b.      Jorong Padang Harapan berasal dari sebagian wilayah Jorong Mungka Tengah

Bagian Kedua
Batas Wilayah Administratif Jorong

Pasal 3

1.      Jorong Padang Koto Tuo mempunyai batas wilayah sebagai berikut :
-         Sebelah Utara berbatas dengan Jr. Mungka tengah
-         Sebelah Selatan berbatas dengan Jr. Kubu.gadang Nagari taeh Baruah
-         Sebelah Barat berbatas dengan Jr. Kubang Tungkek Nagari Guguak VIII Koto.
-         Sebelah Timur berbatas dengan Jr. Koto Tuo

2.      Jorong Padang Harapan mempunyai batas wilayah sebagai berikut
-         Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Raden
-         Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Raya Mungka-Dangung-dangung
-         Sebelah Utara berbatas dengan Baruh Sipanjang dan Cancang
-         Sebelah Selatan berbatas dengan Baruah Gontiang

BAB II
PENYELENGGARAAN PELAYANAN
Pasal 4

Dengan terbentuknya Jorong Padang Koto Tuo Dan Jororng Padang Harapan, diutus perwakilan BAMUS masing-masing Jorong pada Pemerintahan Nagari sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,


Pasal 5

Untuk memimpin jalannya pelayanan terhadap masyarakat di Jorong, dipilih dan disahkan seorang Kepala Jorong  sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 6

  1. Hal-hal yang belum diatur  dalam Peraturan Nagari ini sepanjang pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Wali Nagari,
  2. Peraturan Nagari ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapakan.


Ditetapkan di    : Mungka

Pada Tanggal    :29 Desember  2009

WALI NAGARI MUNGKA
dto
Drs.HENDRA TRIWARMAN

Diundangkan di : Mungka

Pada Tanggal    : 29 Desember 2009

Sekretaris Nagari


dto

HANDILALA


Tembusan disampaikan pada Yth :

  1. Bapak Camat Mungka di Padang Loweh
  2. Lembaga Nagari Mungka
  3. Masyarakat Nagari Mungka ( melalui Surat Pemberitahuan )





KEPUTUSAN WALI NAGARI MUNGKA
NOMOR : 01/KWN/MK-2010

TENTANG
PENGUKUHAN DAN PENGANGKATAN KEPALA JORONG
PADANG KOTO TUO
DAN
PADANG HARAPAN

WALI NAGARI MUNGKA


Membaca         :
Surat Panitia pemekaran Jorong Padang Harapan Dan Jorong Koto Tuo tentang Hasil Musyawarah Penjaringan,Penyaringan Bakal Calon Kepala Jorong Padanh Koto Tuo Dan Padang Harapan.. 
Menimbang      :
a.       bahwa dengan telah disahkan Peraturan Nagari Mungka Nomor. 3 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Jorong Padang Koto Tuo Mungka dan Jorong Padang Harapan Mungka,
b.      bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan Pembangunan perlu diangkat kepala Jorong,
c.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas perlu ditetapkan dengan suatu Keputusan Wali Nagari Mungka.

Mengingat        :
           
1.      Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Propnsi Sumatera Tengah( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25 )
2.      Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 )
3.      Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438 )
4.       Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor. 158 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587 ).
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembina dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593 )
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintahan daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota ( Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82 ).
7.      Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari ( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 2. )
8.      Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 6 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan jangka Panjang Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2006-2025 ( Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 6 ).
9.      Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 10 Tahun 2007, tentang Pemerintahan nagari ( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 10 ).
10.  Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah               ( Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 1 );
11.  Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 ( Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2009 Nomor 1 );
12.  Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2009  Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2009 Nomor 2 );
13.  Peraturan Bupati  Lima Puluh Kota Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Nagari ( Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2009 Nomor 12 )
14.  Peraturan Nagari Mungka Nomor :2 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Dan Nagari tahun 2009
15.  Peraturan Nagari Mungka Nomor :3 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Dan Nagari tahun 2009


MEMUTUSKAN
Menetapkan     :
Pertama            :   
Menetapkan Saudara ZULFA EDISON sebagai Kepala Jorong Padang Koto Tuo periode    kerja  2005-2010

Kedua              :
Menetapkan Saudara ERI YUSMAN  sebagai Kepala Jorong Padang Harapan periode     kerja 2005-2010

Ketiga              :  
Kepala Jorong  bertanggung jawab menjalankan tugasnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,
Keempat          :
Segala biaya yang ditimbulkan akibat keputusan ini, dibebankan Kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Mungka.

Kelima             :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan segala sesuatunya akan dirubah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya bila terdapat kekeliruan dalam penetapannya.

Ditetapkan di                : Mungka
Pada Tanggal                :  08   Januari 2010
Wali Nagari Mungka

dto

Drs.Hendra Triwarman


Tembusan disampaikan kepada Yth :
1. Bapak Camat Mungka di Pd. Loweh
2. Bamus Nag. Mungka di. Mungka Tengah
3.  Lembaga Nagari Mungka
4. Sdr. Yang bersangkutan
5. Arsip