Friday, September 11, 2009

USAHA ITIK





BANTUAN USAHA TERNAK ITIK

UNTUK KELUARGA KURANG MAMPU NAGARI MUNGKA

Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian, disingkat YKDK yang berkantor pusat di Jakarta telah menyalurkan bantuan Usaha Ternak itik untuk masyarakat kurang mampu yang berada di Kenagarian Mungka. Bantuan yang diterima pada bulan Mei 2009 tersebut telah disalurkan kepada 33 kk yang masing-masing Kepala Keluarga mendapat 30 ekor itik dan 90 kg pakan olahan. Diharapkan adanya bantuan tersebut dapat mengurangi beban hidup keluarga kurang mampu tersebut dan kedepanya mereka diharapkan dapat mengembangkan usaha tersebut menjadi usaha mandiri yang sepenuhnya bisa menopang ekonomi keluarga.

Dalam berita ini kami atas nama masyarakat Nagari Mungka mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak YKDK yang telah peduli terhadap masyarakat kami di Kenagarian Mungka. Kedepannya kami masih mengharapkan bantuan-bantuan pihak YKDK untuk masyarakat yang lainnya, mengingat masih ada sekitar 267 kk lainya yang perlu uluran tangan untuk mengangkat mereka dari masalah kemiskinan.

Kami dari Pemerintahan Nagari Mungka tetap konsisten melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap KK yang mendapat bantuan tersebut. Persoalan terbesar dalam pembinaan kepada KK kurang mampu yang mendapat bantuan adalah sikap mental yang perlu diperbaiki dan kendala SDM yang tidak memadai.Dukungan pemerhati tentang masalah kemanusiaan ini dari berbagai pihak tetap kami harapkan.



MISTERPIN




MISTERPIN NAGARI MUNGKA

Misterpin (Miskin, Terdidik, dan Pintar) adalah gerakan sosial yang dilakukan sdr. Maizar yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Jorong Mungka Tengah. Misterpin mengapresiasikan perjuanganya pada pemberdayaan masyarakat. Sasaran utamanya adalah anak-anak sekolah dari berbagai tingkatan sampai kuliah yang berasal dari keluarga yang kurang beruntung disegi materi, tetapi mempunyai motivasi yang kuat untuk melanjutkan jenjang pendidikanya.Harapan Misterpin dapat melahirkan generasi baru yang kuat, kreatiF, inovatif, produktif, serta bertanggung jawab pada bangsa, negara dan agamanya.

Anak-anak binaan Misterpin saat ini berjumlah 44 anak asuh. 7 jenjang pendidikan SD, 17 jenjang pendidikan SLTP, 13 jenjang pendidikan SLTA, 7 perguruan Tinggi. Misterpin dibina oleh 10 staf pengajar dari berbagai dsipilin ilmu.

Profil kegiatan; Bantuan beasiswa untuk berbagai jenjang pendidikan, pembinaan iman dan taqwa, studi banding dan rileklisasi ilmiah.


Sunday, September 6, 2009

RUMAH LAYAK HUNI



Rangkaian kegiatan pembangunan Rumah Layak Huni Kenagarian Mungka Tahun 2006 s/d 2009.
Profil kegiatan:
  1. 19 unit rumah selesai dibangun.
  2. 2 unit rumah rehab berat.
  3. 3 unit dalam proses pembangunan.
Partisipasi dan dukungan kita semua tetap kami harapkan dan kami atas nama Pemerintahan Nagari Mungka mengucapkan ribuan terima kasih atas dukungan moril dan materil dusanak-dusanak kito yang di rantau maupun di kampuang. Semoga kegiatan ini menjadi amal ibadah bagi kita semua. Amin.
P

Wednesday, September 2, 2009

LKPJ Wali Nagari Mungka APBN tahun 2008

LKPJ APBN MUNGKA TAHUN 2008

Disampaikan oleh Wali Nagari Mungka Tanggal 20 Mei 2009 di Sidang BAMUS Nagari Mungka

PENGANTAR

Puji dan syukur tetap selalu kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang selalu memberikan rahmat dan hidayatnya kepada kita semua. Mudah-mudahan LKPJ Tahun 2008 bisa kita bahas secara bersama menuju suatu pemahaman yang serasi, harmonis dan menyelesaikan persoalan yang ada dalam suasanan kekeluargaan, arif, bijak dan menuju perbaikan – perbaikan secara bersama- sama. Amin.

LKPJ Tahun 2008 adalah gambaran dari :

1. Garis besar atas pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan Nagari Mungka selama tahun 2008

2. Pelaksanaan APBN Mungka Tahun 2008

3. Program Kerja yang terkandung dalam APBN tahun 2008

4. Pelaksanaan Pernag, SK, Wali Nagari, Himbauan, Pemeberitahuan, Pengumuman, dll

PENDAHULUAN

Dasar Membuat LKPJ Tahun 2008

a. Undang-Undang Nomor. 12 tahun 1956 tentang Pembentukkan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara tahun 1956 nomor 25);

b. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 ).

c. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan lembaran Negara Nomor 4587 )

d. Keputusan Bupati Lima Puluh Kota Nomor: 132 tahun 2008 tentang Alokasi Dana Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Kepada Pemrintahan Nagari Tahun Anggaran 2008

e. Peraturan Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota nomor; 53 tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 45 Tahun 2008 entang Pedoman Pengelolalaan Bagi Hasil dan Bantuan Keuaangan Pemerintahan Kabupaten Kepada Pemerintahan Kabupaten Kepada Pemrintahan Nagari.

f. Keputusan Badan Perwakilan Anak Nagari ( BPAN ) Mungka Nomor : 02/KPS/BPAN/2008 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Mungka Tahun 2008.

g. Peraturan Nagari Mungka Nomor : 01 Tahun 2008 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Mungka Tahun 2008.

TUJUAN

Wujud Pertanggungjawaban Wali Nagari Mungka kepada rakyat Nagari Mungka melalui Badan Musyawarah (BAMUS) Nagari Mungka Tahun 2008.

PELAKSANAAN PERATURAN NAGARI

Dalam pelaksanaan Peraturan Nagari Mungka yang didalam tercakup, Pernag, Surat- surat Keputusan Wali Nagari Mungka ( terlampir ), juga instruksi, himbauan, pemberitahuan yang juga merupakan bagian dari Peraturan Nagari (terlampir) kami harapkan dibahas dalam pembicaraan dua arah, sehingga hal-hal yang menimbulkan keraguan bisa langsung didialogkan.

MEKANISME DAN PENGGUNAAN APBN NAGARI MUNGKA TAHUN 2008

Mekanisme dan penggunaan APBN tahun 2008 kami lampirkan seperti apa adanya, sebagaimana juga menjadi laporan ke Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.

Dana-dana Swadaya masyarakat untuk Pembangunan di tiap Jorong tahun ini tidak kami laporkan dalm bentuk laporan kuitansi keuangan, sebab dana tersebut langsung dihimpun oleh lembaga sosial masyarakat yang bersangkutan dan langsung digunakan dan dipertanggungjawabkan sewaktu dilaksanakan kegiatan. Wali Nagari melakukan tinjauan kebawah berdasarkan wujud nyata dari terkumpulnya dana tersebut. Kenapa hal ini seperti ini dilakukan oleh banyak dinagari di Lima Puluh Kota, sebab melaporkanya dalam bentuk administrasi keuangan nagari mengalami banyak kendala, sebab dana dihimpun oleh kelompok-kelompok kepanitiaan yang ada dalam masyarakat, independent, sesuai dengan kebutuhan kepanitian itu dibentuk. Pelaporan diberikan kepada kelompok yang tersangkut pada dana tersebut dan cara pelaporan keuanganya juga sangat sederhana yang hanya mengutamakan pengakuan anggota kelompoknya saja.

MASALAH / HAMBATAN YANG DICAPAI

Dalam memyampaikan hambatan atau rintangan yang dihadapi selama tahun 2008, saya berusaha berbicara pada porsi yang cukup, tidak emosional, realistis dan menjauhkan diri dari caci maki, apalagi melontarkan kalimat sumpah serapah. Saya berusaha menekan insting primitif yang saya miliki. Maafkan jika masih tersirat atau tertangkap oleh peserta sidang terhormat ini hal-hal negatif dari penyampain saya. Saya menyadari betul, sebagai pemimpin nagari yang cukup besar, saya perlu sekali menjaga harga diri saya dan kehormatan masyarakat Mungka yang mempunyai budi pekerti yang cukup tinggi dan dididik dalam suasana yang agamis dalam satu sistem adat-istiadat yang kuat.

Ditengah-tengah penghargaan dari prestasi yang cukup banyak kita raih selama tahun 2008 bagi kami di pemerintah nagari mengalami musibah akibat dilaksanakanya kebijakan Perbub No. 45 tahun 2008 yang mengakibatkan daun triwulan IV tahun 2008 Nagari Mungka tidak bisa diterima. Sanksi tersebut merupakan pukulan yang melumpuhkan pemerintahan nagari, karena dana tersebut sebagai besar merupakan dana rutin dari Pemerintahan Nagari Mungka untuk bulan Oktober, November dan Desember 2008. Kita sudah mencoba untuk protes atas tidak arif dan bijaknya Perbub tersebut, tetapi tidak memberikan hasil yang memuaskan. Memasuki tahun 2009 pemerintahan nagari mulai tersendat-sendat dan boleh dikatakan aktifitas Pemerintahan Nagari Mungka hanya melaksanakan sekedar administrasi umum yang dibutuhkan masayarakat. Beban moril akibat sanksi tersebut telah merusak kosentrasi untuk berbuat sebagaimana idealnya sebagai Wali Nagari. Saya mohon maaf atas masalah ini dan saya sangat menghargai sekali sikap-sikap perangkat nagari yang cukup bisa memahami terjadinya masalah ini. Walaupun tidak dengan kosentrasi yang penuh mereka masih melayani masyarakat pada batas-batas tertentu.

Dengan emosional diawal tahun 2009 saya sudah berniat untuk mengundurkan diri sebagai Wali Nagari Mungka, bahkan beberapa kali pertemuan dengan masyarakat saya telah menyampaikan rencana ini. Ketika niat tersebut saya sampaikan dalam sidang pembahasan masalah DAUN yang tidak cair tersebut, semua anggota sidang meminta untuk menangguhkan niat pengunduran diri tersebut dengan berbagai pertimbangan. Saya mencoba untuk bertahan dan sampai sekarang terus berjuang untuk mendapatkan kembali apa yang kita rasakan menjadi hak-hak Nagari Mungka. Terimakasih atas dukungan yang diberikan, mudah-mudahan kita diberkati Tuhan Yang Maha Kuasa. Amin

Selama Tahun 2008 hambatan dapat diresume sebagai berikut :

  1. Sistem Pemerintahan Nagari masih lemah. Walaupun Pemerintahan Kabupaten Lima Puluh Kota telah melahirkan Perda No 10 tahun 2007 pengganti Perda 01 Tahun 2001 Tentang Pemerintahan Nagari. Lahirnya Perda tersebut tidak diikuti Perbub-perbub pendukung Perda tersebut.
  2. Pelaksanaan system administrasi keuangan yang selalu berubah kebijakan Pemerintah teratas sering mengacaukan pelaksanaan dibawah dan ilmu administrasi keuangan dinagari sangat sulit dipahami oleh pelaku dinagari mengingat SDM yang sangat terbatas.
  3. Gaya kepemimpinan Pemerintah Teratas masih mencirikan pemerintahan kapitalis. Terutama Perbub No.45 tahun 2008.

KESIMPULAN

Dalam proses pembangunan nagari segala komponen dalam masyarakat harus bisa memberikan partispasi aktif. Hal ini harus harus dimulai dari pemberdayaan perangkat nagari diteruskan ke masyarakat nagari. Niat baik pemerintahan teratasnya dalam membangun masyarakat nagari harus terlahir dalam bentuk nyata yang diawalai dengan melahirkan kebijakan-kebijakan yang bijak serta financial yang memadai. Kalimat kemandirian nagari hanya akan menjadi jargon politik bagi petualang-petualang politik, tanpa ada niat yang kuat membangun nagari dan bangsa ini.

PENUTUP

Demikianlah LKPJ APBN Mungka Tahun 2008 ini disampaikan. Terima Kasih.


Tembusan disampaikan kepada Yth ;

1. Bapak Camat Mungka di Padang Loweh

2. Pimpinan LAN Mungka di Mungka Tengah

3. Disampaikan kepada seluruh masyarakat Kenagarian mungka lewat pengumuman Nagari Mungka.