Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. INDONESIA. Kode Pos 26254 Email:nagarimungka@gmail.com
Http;//nagarimungka.blogspot.com.Hp.085263451902
Selasa, tanggal 29 Desember 2009 dua jorong di Kenagarian Mungka resmi dimekarkan.Jorong yang dimekarkan adalah Jr. Mungka Tengah dengan jorong pemekaranya Jorong. Padang Harapan dan Jorong Koto Tuo dengan jorong pemekaranya Jorong Padang Koto Tuo. Pemekarang jorong tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Nagari Mungka Nomor : 03/KWN/MK-2009 Tentang Pembentukan Jorong Kenagarian Mungka. Peraturan Nagari tersebut telah ditindaklanjuti oleh Wali Nagari Mungka dengan dikeluarkanya Keputusan Wali Nagari Mungka tertanggal 08 Januari 2010 Nomor: 01/KWN/MK-2010 tentang PENGUKUHAN DAN PENGANGKATAN KEPALA JORONG PADANG KOTO TUO DAN PADANG HARAPAN. Terjadinya pemekaran ini diharapkan akan lebih mempercepat proses pembangunan Nagari Mungka. Pada hari yang sama juga dikukuhkan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang di Ketuai oleh Kansdjondri.
PERATURAN NAGARI MUNGKA
NOMOR : 03/ KWN/ MK-2009
TENTANG
PEMBENTUKAN JORONG KENAGARIAN MUNGKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI NAGARI MUNGKA
Menimbang :
a.bahwa dengan bertambahnya pertumbuhan penduduk dan luasnya wilayah kerja Kepala Jorong sehingga pelayanan pada masyarakat kurang optimal,
b.bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan Pemerintahan Nagari, Pembangunan Nagari dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Nagari terhadap wilayah Nagari dapat dilakukan penghapusan, penggabungan dan pemekaran Jorong.
c.bahwa seusai dengan pertimbangan perkembangan dan dinamika masyarakat dan pertimbangan teknis Pemerintahan dapat dibentuk Jorong di Nagari yaitu : Jr. Padang Koto Tuo dan Jr. Padang. Harapan Mungka .
d.Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c diatas perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Nagari
Mengingat :
1.Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Propnsi Sumatera Tengah( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25 )
2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389 )
3.Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 )
4.Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438 )
5.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2004 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Lima Puluh Kota di Sarilamak ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4448 )
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor. 158 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587 ).
7.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintahan daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota ( Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82 ).
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan Pengahpusan, Penggabungan desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan.
9.Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari ( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 2. )
10.Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 10 Tahun 2007, tentang Pemerintahan nagari ( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 10 ).
11.Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah ( Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 1 );
12.Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 ( Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2009 Nomor 1 );
13.Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2009 Nomor 2 );
14.Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Nagari ( Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2009 Nomor 12 )
15.Peraturan Nagari Mungka Nomor :2 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Dan Nagari tahun 2009
16.Peraturan Nagari Mungka Nomor :3 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Dan Nagari tahun 2009
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN MUSYAWARAH ( BAMUS ) NAGARI MUNGKA
Dan
WALI NAGARI MUNGKA
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERATURAN NAGARI MUNGKA TENTANG PEMBENTUKAN JORONG BARU DI KENAGARIAN MUNGKA YAITU : JORONG PADANG KOTO TUO DAN JORONG PADANG HARAPAN.
BAB I
PEMBENTUKAN JORONG DAN BATAS WILAYAH
Bagian Pertama
Pembentukan Jorong
Pasal 1
Dengan Peraturan Nagari ini dibentuk Jorong Padang Koto Tuo, Jorong Padang Harapan Kenagarian Mungka,
Pasal 2
a.Jorong Padang Koto Tuo berasal dari sebagian wilayah Jorong Koto Tuo
b.Jorong Padang Harapan berasal dari sebagian wilayah Jorong Mungka Tengah
Bagian Kedua
Batas Wilayah Administratif Jorong
Pasal 3
1.Jorong Padang Koto Tuo mempunyai batas wilayah sebagai berikut :
-Sebelah Utara berbatas dengan Jr. Mungka tengah
-Sebelah Selatan berbatas dengan Jr. Kubu.gadang Nagari taeh Baruah
-Sebelah Barat berbatas dengan Jr. Kubang Tungkek Nagari Guguak VIII Koto.
-Sebelah Timur berbatas dengan Jr. Koto Tuo
2.Jorong Padang Harapan mempunyai batas wilayah sebagai berikut
-Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Raden
-Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Raya Mungka-Dangung-dangung
-Sebelah Utara berbatas dengan Baruh Sipanjang dan Cancang
-Sebelah Selatan berbatas dengan Baruah Gontiang
BAB II
PENYELENGGARAAN PELAYANAN
Pasal 4
Dengan terbentuknya Jorong Padang Koto Tuo Dan Jororng Padang Harapan, diutus perwakilan BAMUS masing-masing Jorong pada Pemerintahan Nagari sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,
Pasal 5
Untuk memimpin jalannya pelayanan terhadap masyarakat di Jorong, dipilih dan disahkan seorang Kepala Jorong sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Nagari ini sepanjang pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Wali Nagari,
Peraturan Nagari ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapakan.
Ditetapkan di : Mungka
Pada Tanggal :29 Desember 2009
WALI NAGARI MUNGKA
dto
Drs.HENDRA TRIWARMAN
Diundangkan di : Mungka
Pada Tanggal : 29 Desember 2009
Sekretaris Nagari
dto
HANDILALA
Tembusan disampaikan pada Yth :
Bapak Camat Mungka di Padang Loweh
Lembaga Nagari Mungka
Masyarakat Nagari Mungka ( melalui Surat Pemberitahuan )
KEPUTUSAN WALI NAGARI MUNGKA
NOMOR : 01/KWN/MK-2010
TENTANG
PENGUKUHAN DAN PENGANGKATAN KEPALA JORONG
PADANG KOTO TUO
DAN
PADANG HARAPAN
WALI NAGARI MUNGKA
Membaca :
Surat Panitia pemekaran Jorong Padang Harapan Dan Jorong Koto Tuo tentang Hasil Musyawarah Penjaringan,Penyaringan Bakal Calon Kepala Jorong Padanh Koto Tuo Dan Padang Harapan..
Menimbang :
a.bahwa dengan telah disahkan Peraturan Nagari Mungka Nomor. 3 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Jorong Padang Koto Tuo Mungka dan Jorong Padang Harapan Mungka,
b.bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan Pembangunan perlu diangkat kepala Jorong,
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas perlu ditetapkan dengan suatu Keputusan Wali Nagari Mungka.
Mengingat :
1.Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Propnsi Sumatera Tengah( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25 )
2.Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 )
3.Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438 )
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor. 158 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587 ).
5.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembina dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593 )
6.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintahan daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota ( Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82 ).
7.Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari ( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 2. )
8.Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 6 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan jangka Panjang Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2006-2025 ( Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 6 ).
9.Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 10 Tahun 2007, tentang Pemerintahan nagari ( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 10 ).
10.Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah ( Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 1 );
11.Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 ( Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2009 Nomor 1 );
12.Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2009 Nomor 2 );
13.Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Nagari ( Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2009 Nomor 12 )
14.Peraturan Nagari Mungka Nomor :2 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Dan Nagari tahun 2009
15.Peraturan Nagari Mungka Nomor :3 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Dan Nagari tahun 2009
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Menetapkan Saudara ZULFA EDISON sebagai Kepala Jorong Padang Koto Tuo periode kerja 2005-2010
Kedua :
Menetapkan Saudara ERI YUSMAN sebagai Kepala Jorong Padang Harapan periode kerja 2005-2010
Ketiga :
Kepala Jorong bertanggung jawab menjalankan tugasnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,
Keempat :
Segala biaya yang ditimbulkan akibat keputusan ini, dibebankan Kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Mungka.
Kelima :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan segala sesuatunya akan dirubah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya bila terdapat kekeliruan dalam penetapannya.
Kata pepatah “setiap kesulitan ada kemudahan, setiap hambatan pasti ada jalan”, benar adanya. Begitu juga yang dialami Drs. Hendra Triwarman (40 tahun). Disaat kesulitan pemasaran ikan lele segar karena over produksi yang menyebabkan harga jatuh, menimbulkan ide dan anugerah membuat lele asap.
Berawal dari produksi lele dari Kec. Mungka 5 – 7 ton/minggu dengan harga 10.000/kg, naik menjadi 10 ton/minggu yang dihargai 8500/kg, melonjak menjadi 20 ton/minggu tahun 2005 yang membuat harga anjlok 5000 – 4000/kg. Hal ini memacetkan lele 1 ton/minggu yang terbuang saja bila lele tersebut mati.
Berangkat dari masalah itu, Hendra begitu panggilannya memikirkan cara untuk menghindari kerugian itu. Pengawetan ikan lele dengan pengasapan (red;salai)merupakan bentuk solusinya. Mulailah ia mencoba-coba membuat dan memasarkan lele salai tersebut.
Keyakinan produk lele salai tersebut dapat diterima selera konsumen, maka permintaan mulai meningkat. Permintaan rutin tidak saja dari lokal Payakumbuh dan sekitarnya, tapi juga dari propinsi tetangga. Saat ini langganan Jambi dan Riau meminta pasokan rutin 200 – 300kg/minggu. Sementara Batu Sangkar dan bukittinggi meminta stok 100kg/minggu, terang bapak 1 anak ini.
Ditemui Kontributor Tabloid Pertanian Suara AFTA di kolam perbesaran lele yang berdekatan dengan industri Lele salainya di Belakang Surau Gadiang, Kec. Mungka, Wali Nagari Mungka ini menceritakan ikhwal usaha Kelompok Maju Bersama yang dapat menyangga harga lele segar dipasaran tersebut.
Perbesaran lele konsumsi telah dimulai sekitar tahun 2002 di Mungka. Seiring keuntungan yang diperoleh petani, maka semakin banyak yang menggantungkan hidupnya pada usaha ini tanpa memikirkan daya tampung pasar. Sampai akhirnya terdapat sekitar 76 peternak lele dengan produksi 20 ton/minggu.
Kemampuan bertahan dari krisis harga memang sisi lemah petani. Secara perlahan sebagian besar rontok. Setengahnya masih bertahan sampai sekarang dengan 2 – 5 kolam/peternak. Keberadaan Lele salai juga ikut menahan kestabilan harga pasar. “Kalau lele tidak habis dipasaran, kita bersedia membeli dengan harga pasar” kata Sumando Faperta Unand ini.
Menurut ayah Kintan Puti Alami (8 tahun) ini, idealnya harga jual lele 11.000/kg (7 – 8 ekor/kg), karena modal lele 8500/kg. Dengan 10.000 bibit untuk kolam 7 X 8 meter, diberi makan pelet, maka 2 - 2,5 bulan telah dapat dipanen 1 ton lele. Minimal hasil bersih akan diperoleh 3 – 4 juta. Kata pemilik 12 kolam lele ini.
Wali Nagari terbaik I tingkat Kab. Lima Puluh Kota (2008) ini memanen 4 kolam setiap 15 – 20 hari sekali dari 20 kolam yang dimilikinya. Menghasilkan 4 – 5 ton dengan harga minimal 8500/kg. 1 ton diantaranya dijadikan lele asap dibawah label “Alami”, kata suami Linda Oktaviana. SP yang hobby membordir ini.
Dengan produksi lele salainya 400 kg/hari dan kapasitas maksimal 600 kg, Juara Wali Nagari Terbaik III tingkat Propinsi Sumbar (2008) ini memasarkan produk lele salainya 56.000/kg. Dengan kadar air 26 – 28% lele salainya dapat bertahan 3 bulan, sementara kadar air 30% dapat bertahan 1 bulan.
Atas usahanya mengembangkan produk olahan ikan yang meningkatkan daya saing produk ikan air tawar dan menyangga harga lele segar dipasaran, Hendra memperoleh Peringkat II dalam Lomba Teknologi Tepat Guna tingkat Kab. Lima Puluh Kota tahun 2006 atas rancangan oven pengasapan lelenya.
Mimpi Wali Nagari dengan 7 staf dan 6 jorong ini masih berlanjut untuk menciptakan pemasaran lele dan ikan salainya dengan menggunakan mobil box khusus yang dapat menjangkau pemasaran ketempat-tempat lain secara teratur. Keberadaan mitra pasar sangat diperlukan untuk menjamin distribusi dan mutu lele salainya.
Sumber:
SUARA AFTA TABLOID PERTANIAN, INFO PERTANIAN, PERIKANAN, PERKEBUNAN SUMATERA BARAT
Kamis, 05 Maret 2009
Monday, October 5, 2009
Sentra Produksi Telur
MUNGKA PENGHASIL TELUR AYAM TERBESAR SUMATERA BARAT
Kecamatan Mungka merupakan salah satu Kecamatan Agropolitan di Sumatera Barat yang terletak diwilayah Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan luas wilayah lebih kurang 103,13 Km2 dengan pusat pemerintahannya di Padang Loweh, 15 KM dari Kota Payakumbuh.
Kecamatan Mungka memiliki 5 Nagari masing-masing Nagari Simpang Kapuak, Nagari Mungka, Nagari Talang Maur dan Nagari Jopang Manganti dan Sei.Antuan dengan jumlah penduduk 22.389 jiwa terdiri dari 11.024 jiwa laki-laki dan 11.472 jiwa perempuan, dari 22.389 jiwa jumlah penduduk Kecamatan Mungka 11.671 jiwa berada di Kenagarian Mungka .
Topografi Kecamatan Mungka datar, berbukit dan bergelombang, Kecamatan Mungka dikelilingi oleh banyak bukit, diantaranya Bukit Apit, Bukit Palano, Bukit Binuang, Bukit Tapuang, Bukit Tanjung Balik, Bukit Sugak, Bukit Solok Parit, Bukit Tanah Runtuah, Bukit Rimbo Malintang, Bukit Hulu Mudiak Mangguang, Bikt Batu Payung, Bukit Batu Galih, Bukit Togang, Bukit, Bukit Batu Payuang dan Bukit Perhentian, sedangkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia , terutama air Kecamatan Mungka juga mempunyai aliran sungai, yaitu Batang Sinamar, Batang Maur, Batang Sopan, Batang Kundur, Batang Simpang, Batang Simun, Batang Mungka, Batang Batu Kambiang dann Lubuak Burai.
Dalam kehidupan masyarakat mempunyai mata pencaharian 80 % sebagai petani, namun yang menjadi primadona untuk kesejahteraan masyarakat adalah usaha peternakan ayam ras dengan produksi 1.500.000 butir/hari yang pemasarannya terbanyak kedaerah Riau ( Pekanbaru ), usaha perikanan 200 kg/hari dan gambir 21 ton per minggu.
Dan sebagai sarana pendukung perekonomian, masyarakat Mungka memiliki beberapa buah pasar ( Pokan ) yaitu Pokan Salasa di Nagari Mungka, Pokan Jumat di Jorong Kampuang Tangah dan di Jorong Talang Nagari Talang Maur dan di Balai Koto Tinggi Nagari Simpang Kapuak serta Pokan Rabaa di Jorong Simpang Abu Nagari Simpang Kapuak dan ditambah dengan pasar pagi diberbagai tempat. Sementara dalam upaya meningkatkan SDM ( Sumber Daya Manusia ), Kecfamatan Mungka memeliki fasilitas pendidikan, terdiri dari TK 9 buah, SD/MDA/MIS 23 buah dan SMP 2 buah, sedangkan sarana kesehatan terdiri dari 1 Puskesmas, 6 Pustu, 6 Polindes, 28 Posyandu dengan 2 orang dokter dan 20 orang perawat dan bidan.
Sunday, October 4, 2009
MAKANAN KHAS "LUAK 50"
KAB.LIMA PULUH KOTA-PROVINSI SIMUTERA BARAT
IKAN SALAI ALAMI
USAHA "MAJU BERSAMA" Nagari Mungka-Kec.Mungka
Izin Depkes RI-P-IRT: No. 2022130801016 komposisi : Ikan Lele dan Bumbu Alami Telepon : 0752-97746 Hp. 08116603042
Saran Penyajian:
1. BALADO CABE HIJAU
Bahan:
Cabe Hijau/Muda
Bawang Merah
Jeruk Nipis
Garam
Caranya:
Bahan semua digiling kasar dan digoreng, ditambah jeruk nipis. Ikan Salai Alami digoreng dengan api kecil beberapa saat. Cabe goreng dicampurkan dengan Ikan Salai Alami dan siap disajikan.
2. GULAI DAUN SINGKONG
Bahan:
Daun singkong, cabe merah, bawang merah, jahe, kunyit, serai dimemarkan, daun kunyit, asam kandis, daun jeruk, dan santan dari satu kelapa ukuran sedang.
Caranya:
Semua bahan dicampur, kecuali daun singkong dan Ikan Salai Alami. Dimasak sampai mendidih sambil diaduk, agar jangan sampai pecah santan. Dimasukkan daun singkong dan Ikan Salai Alami sampai masak dan siap disajikan
DAPAT DIVARIASIKAN MENURUT SELERA!!!
Saturday, October 3, 2009
Nagari Mungka dalam berita
Kinerja Wali Nagari Mungka Dinilai Tim Kopetensi
Wali Nagari Mungka Drs Hendra Triwarman dinilai tim Kompetensi Wali Nagari dan Kelurahan Propinsi Sumatera Barat Jumat ( 15/8). Ir Basril Basyar Ketua Tim Penilai sampaikan anggota tim yang ada indenpenden, terdiri dari pamong senior Drs.H Muchtiar Mukhtar mantan Wali Kota payakumbuh dari Balai Diklat Baso, Edi Utama dari Taman Budaya, Yusri Samad Dosen IAIN Padang yang didampingi oleh Zainuddin, SH dari Tapem Propinsi.
Tujuan tim turun adalah untuk melihat kinerja Wali Nagari dalam Pemerintahan, bidang peningkatan ekonomi, kemampuan wali nagari berkoordinasi dengan lembaga yang ada, bidang aspek pemberdayaan nagari, peran serta keterlibatan perempuan dalam pembangunan Nagari serta bagaimana pengembangan nilai – nilai adat budaya dan Agama di Nagari Mungka.
Sementara Wali Nagari Mungka Hendra Triwarman dalam eksposnya sampaikan, bahwa mulai menjabat Wali Nagari sejak tahun 2005, dinagari Mungka banyak permasalahan yang dihadapi teruma permasalahan pemuda dengan pemerintahan nagari, dimana saking panasnya suasana sampai – sampai terbakar habisnya kantor Wali nagari, sehingga secara bertahap kantor Wali nagari kembali dibangun, selama 2 tahun kepemimpinannya terfokus kepada penyelesai pandangan pemuda terhadap pemerintahan nagari, yang selama ini mereka merasa tidak dibawa dalam membangun nagari , diwaktu itu banyak terjadi kenakalan remaja dan perkelahiran setiap ada keramaian dipesta perkawinan masyarakat, kemudian setelah dibao baiyo batido, masalah keamanan kita serahkan sepenuhnya kepada pemuda akhirnya hubungan pemuda dengan pemerintahan sudah harmonis yang akhirnya terbentuklah Pari Paga Nagari ( PPN ).
Tahun ketiga tugas kita tertuju kepada kaum perempuan, dengan wadah PKK nya, karena kita lihat dengan 10 program pokok PKK sangat membantu kegiatan pemerintahan nagari, karena melalui merekalah semua potensi yang ada dapat digerakkan semua perencanaan dapat dilaksanakan.
Kemudian Hendri Triwarman juga jelaskan kondisi Nagari Mungka, dimana Nagari Mungka memiliki jumlah penduduk 11.637 jiwa terdiri dari 5.696 laki-laki dan 5.941 jiwa perempuan atau 3.079 KK, Nagari Mungka di Sumatera barat terkenal dengan produksi telur jumlah ayam petelur di Nagarai Mungka berjumlah 1,8 juta dengan produksi rata-rata 1,4 juta butir/hari dan gambir 7 ton/minggu, disamping itu masyarakatnagari Mungka juga berusaha dibidang perikanan, untuk ikan lele saja keluar 15 ton/minggu dengan jumlah dengan jumlah peternak 176 KK.
Sebelumnya Bupati Lima Puluh Kota yang diwakili Camat Mungka Fiddria Fala, katakan dimana Kecamatan Mungka memiliki 4 Nagari yaitu Nagari Mungka, Talang Maur, Jopang manganti dan Simpang Kampuak dengan jumlah penduduk 22 ribu lebih, separohnya berada dikenagarian Mungka yang tersebar di enam jorong dengan berpenghasilan utama ayam petelur dari 3 juta ekor ayam di Lima Puluh Kota 75 % nya berada di Nagari Mungka, namun yang menjadi kendala bagi peternak adalah masalah pakan dan DOC ( bibit ) yang semuanya sangat tergantung dari Medan, tambah Fiddria Fala . (Adli) Sumber:LENSA EKSPRES Saturday, 11 October 2008
Mungka dalam berita
Proyek PMPN Berhasil Pancing Inisiatif
Dok. foto: Peresmian jalan PNPM di Jorong Koto Baru, Nagari Mungka dan tokoh-tokoh PNPM Nagari Mungka.
Dua tahun sudah PNPM Mandiri berkiprah di Kecamatan Mungka. Diawali dengan program PNPM PPK tahun 2007, PNPM Mandiri Perdesaan pada tahun 2008 dan berlanjut dengan PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2009. Tahun 2008 di Kecamatan Mungka terdapat tujuh kegiatan fisik yang tersebar pada tujuh wilayah usulan. Salah satunya adalah Jalan Rabat Beton dari Air Busuak-Lubuak Simato dari wilayah usulan Jorong Kampuang Tangah, Nagari Talang Maur, Mungka.
Kini kerja keras masyarakat itu tersahuti, ditandai dengan peresmian jalan yang telah dibangun selama 100 hari kerja itu. Acara peresmian ini dilangsungkan setelah Wabup Limapuluh Kota Irfendi Arbi membuka acara Buru Babi Sumbar-Riau-Jambi di Jorong Kampuang Tangah pagi kemarin. rfendi Arbi menyatakan, proyek PMPN dapat dijadikan sebagai acuan, dalam proses pembangunan yang menjunjung tinggi prinsip keberpihakan pada masyarakat miskin. Hal ini mengadopsi sistem pengembangan pembangunan yang bersifat desentralisasi yang bertitik tolak kepada kebutuhan dan besarnya aspek manfaat dirasakan masyarakat, tegas Irfendi Arbi.
Dari laporan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Jorong Kampuang Tangah disebutkan, dana untuk pembangunan jalan itu sebesar Rp318 juta lebih, dengan total swadaya masyarakat sebesar Rp25 juta. Pemanfaatan jalan ini secara de facto telah dirasakan oleh masyarakat terutama bagi anak-anak sekolah. ali Nagari Talang Maur Dr H Fahmi Rasyad SH menyebutkan, dengan selesainya jalan itu, otomatis akan mampu meningkatkan produktivitas masyarakat dalam bidang perekonomian.
Jalan ini sudah lama didambakan masyarakat, karena jalan merupakan urat nadi perekonomian warga,ujar mantan Wali Kota Payakumbuh itu. Selain di Talang Maur, proyek yang sama juga dikembangkan di Simpang Abu yang merupakan salah satu lokasi Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Mungka. Program pemberdayaan ini memang baru dua tahun dikembangkan di Mungka, namun dengan binaan UPK Putera Niaga Mungka yang dikelola Afridal, Deni Asra dan Emlia Wiwitri, secara umum telah banyak dirasakan manfaatnya oleh segenap lapisan masyarakat. [*] Jonres Marianto - Padang Ekspres
Tokoh Mungka
Syeikh Moh. Sa’ad Mungka (1227 – 1339 H)
Dok foto: Nama Syeik Moh. Sa'ad Al Khalidy diabadikan untuk nama yayasan di Nagari Mungka
Syeik Mohd. Sa’ad lahir di Mungka, Payakumbuh Sumatera Barat pada tahun 1277 H. bertepatan dengan 1857 H. Pada waktu muda, beliau belajar ilmu-ilmu agama kepada Syeikh Abu Bakar Tabing Pulai Payakumbuh dan kepada Syeikh Mhd. Saleh Mungka, Tanah Datar Batusangkar. Pada tahun 1894M. beliau naik haji ke Mekkah dan bermukim di situ menuntut ilmu sampai th 1900 M. Sesudah mempelajari segala macam ilmu agama, beliau pulang ke kampungnya. Pada tahun l912 beliau datang lagi ke Mekkah dan mukim di situ sampai tahun l915 M. Pada tahun 1915 M. kembali ke Indonesia, membuka pasantren (di Surau Baru Mungka Payakumbuh sanrpai wafat, tahun 1924 M. (1339 H).
Beliau seorang UIama Syafi’iyah vang terkenal, bisa membaca kita-bkitab Syafi’i yang besar-besar dengan lancar, seumpama kitab Tuhfah dan Nihayah dan juga bisa mengajarkan tafsir-tafsir Al-Quran.
Pada satu ketika timbul perselisihan faham dengan Syeikh Ahmad Khatib Minangkabau yang ketika itu menjadi Mufti di Mekkah dalam hal amalan Thariqat Naqsyabandi, sehingga timbul polemik di mana masing-masing membuat buku untuk nrenolak lawannya. Untuk menolak Syeikh Mhd. Sa’ad, Syeikh Ahmad Khatib mengarang satu buku yang bernama “Izhar Ziglil Kalzibin fi tasyabbuhim bis Shiddiqiin” dan Syeikh Mhd. Sa’ad mengarang buku untuk menolak itu dengan nama “Irgamil unufil muta’an nitiin”, dimana kedua ulama besar yalg setaraf ini “berdebat secara sengit” untuk menegakkan kebenaran faham masing-masing.
Beliau berselisih faham tentang amal Thariqat Naqsyabandi, tetapi dalam menganut faham Madzhab Syafi’i dalam syari’at dan ibadat kedua beliau ini bersatu dan menjadi bintang-bintangnya. Syeikh Mhd. Sa’ad juga ahli falak, pandai menghitung perjalanan bulan dan matahari, tetapi dalam masuk puasa bulan Ramadhan beliau tetap me.makai ru’yah.
Pada tahun 1918 M terjadi musyawarah Ulama Syafi’iyah di Mesjid Ladang Lawas, Bukittinggi, dengan pimpinan Syeikh Abbas Qadhi, di mana Syeikh Mhd. Sa’ad juga ikut hadir. Dalam perrnusyawaratan itu ternyata bahwa Syeikh Mhd Sarad adalah seorang Ulama Syafi’iyah yang pintar, melebihi dari ularna-ulama Minangkabau ketika itu.
Beliau adalah guru dari guru-guru Syeikhul Masyaikh. Diantara murid beliau yang kelihatan oleh penulis buku ini (KH. Siradjudin Abbas, pen.) terdapat Maulana-maulana: Syeikh sulaiman ar Rasuli, Syeikh Abbas Ladang Lawas, Syeikh Abd. Wahid Tabek Gadang, Syeikh Rasyid Thaher Rambatan Payakumbuh, Syeikh Mohd. Jamil jaho, Syeikh Makhudum Solok, Syeikh Sulaiman Gani Magek, Syeikh Abdul Majid Payakumbuh, dan lain-lain. Kabarnya Syeikh Abdullah Halaban, seorang Ulama tua yang sebaya dengan beliau juga mengakui kealiman Syeikh Mhd. Sa’ad Mungka ini.
Salah seorang anak beliau, Syeikh Mhd. Jamil Sa’adi Mungka adalah pengganti beliau sesudah beliau berpulang ke rahmatullah. Syeikh Mhd. Sa’ad adalah tiang tengah Madzhab Syafii’i pada zamannya.
Sumber: Sejarah dan Keagungan Madhzab Syafi’i, karangan KH. Siradjuddin Abbas, Pustaka Tarbiyah, cetakan 1994.