Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. INDONESIA. Kode Pos 26254 Email:nagarimungka@gmail.com
Http;//nagarimungka.blogspot.com.Hp.085263451902
Rangkaian tugas politik intitusi Pemerintahan Nagari Mungka Tahun 2010 yaitu melakukan pemilihan Wali Nagari Defenitif untuk priode 2010-2016 berada pada puncaknya pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2010. Lewat Sidang Paripurna Bamus Nagari Mungka pelantikan dan serah terima Drs. Hendra Triwarman kepada Zainal Rajab S.H. dilantik oleh Bupati Lima Puluh Kota; Drs. Amri Darwis di Gesna Mungka. Kembali pada kenangan masa lampau Drs. Hendra Triwarman pengkuhanya sebagai Wali Nagari Mungka di tahun 2005 ditanda tangani oleh Bupati Lima Kota dr. Alis Marajo (yang sekarang ini kembali mencalonkan dirinya sebagai Bupati Lima Puluh Kota dengan ikon manyudahan nan tabangkalai) di penghujung masa tugas sebagai Bupati pada masa tersebut. Pada pelantikkan Zainal Rajab, S.H.sebagai Wali Nagari Mungka juga dapat jatah dilantik oleh Bupati di penghujung masa jabatanya sebagai Bupati Lima Puluh Kota.
Pada pidato politiknya Zainal Rajab, S.H. kembali menegaskan akan melaksanakan visi dan misinya sesuai apa-apa yang telah disampaikanya kepada masyarakat banyak pada masa-masa kampanye dulunya.Drs. Hendra Triwarman pada kesempatan yang sama juga menyampaikan permintaan maaf yang dalam kepada masyarakat atas kelemahan-kelemahan yang dirasakan selama beliau memimpin Nagari Mungka selama hampir 6 tahun, serta ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan masyarakat selama beliau menjadi wali nagari. Berkat dukungan tersebutlah beliau berhasil membawa Nagari Mungka menjadi Nagari berprestasi No.2 tingkat Kab. Lima Puluh Kota, Wali Nagari berprestasi No.1 tingkat Kab. Lima Puluh Kota di Tahun 2008, dan PKK Nagari No.1 pada tahun yang sama dibawah pimpinan Ibu PKK Linda Oktaviana Hendra, SP, dan prestasi-prestasi lainnya. Kebijakan politis selama kepemimpinan beliau yang tercatat dalam sejarah Nagari Mungka di tahun 2009 Nagari Mungka dimekarkan dengan Nagari Pemekaran Sei Antuan dan pemekaran 2 jorong di Nagari Mungka.
Pada acara pelantikkan tersebut hadir tokoh-tokoh masyarakat dari berbagai lapisan dan Wali Nagari dan BAMUS se-Kecamatan Mungka.. Kata sambutan dari tokoh masyarakat yang disampaikan oleh Sy. Dt. Puti beliau menekankan agar wali negari yang baru dapat menjalin kersama yang antar komponen yang ada dalam masyarakat.
Ketika paham materialisme mulai melanda ke pelosok, di masyarakat nagari simbol-simbol kemewahan mulai menjadi tolak ukuran status sosial masyarakat. Kesenjangan sosial masyarakat semakin tajam dan keterpurukan masyarakat miskin menjadi suatu yang menyakitkan. Kepedulian sosial yang mulai menjauh, sifat individual akhirnya menjadi ciri khas masyarakat materialisme yang berujung pada kapitalisme.
Ditengah realitas yang seperti itu dengan sahdu muncul sebuah tindakan yang sangat luar biasa dari seorang ibu yang bernama Rosmi yang sudah mulai tua yang dengan ikhlas mewakafkan sebidang tanahnya untuk pembangunan Kantor Kepala Jorong Padang Koto Tuo, Nagari Mungka (Jr. Pemekaran Koto Tuo Mungka) yang telah diserah terimakan ke Pemerintahan Nagari Mungka Minggu, tanggal 30 Mei 2010 dan langsung diukur pada hari yang sama.
Ibu Rosmi tidaklah orang yang hidup berkelebihan, bahkan boleh dikatakan sangat sederhana. Ditengah masyarakat borjuis berlomba-lomba mengeruk keuntungan dengan berinventasi pada tanah, beliau malah memberikan tanahnya yang secara financial bisa meningkat harganya setiap tahun. Fenemona yang mungkin terasa asing di abad ini, tetapi jika kita mau meneruskan pola pikir kita pada aqidah islam yang kita anut, ibu Rosmi adalah orang yang sangat cerdas di sisi Allah. Investasi yang beliau tanam untuk akhirat adalah keuntungan yang sangat luar biasa yang beliau peroleh nantinya. Laba ibadah yang secara terus menerus akan mengalir terhadap dirinya dan itu bersifat mutlak.
Drs. Hendra Triwarman, Wali Nagari Mungka dalam kata sambutanya menyampaikan; Mudah-mudahan apa-apa yang dilakukan ibu Rosmi memberi pencerahan jiwa pada masyarakat banyak, terutama masyarakat yang lebih beruntung diberi rezeki yang berlebih oleh Allah untuk dapat selalu dalam kehidupan mereka mengasah rasa kepedulian terhadap sesama, terutama untuk mesyarakat kurang mampu dan kepentingan umum. Acara tersebut juga dihadiri oleh Zainal Rajab, S.H.Wali Nagari terpilih yang akan mengantikan Drs. Hendra Triwarman tanggal 3 Juni mendatang disamping ketua BAMUS Nagari Mungka, Mardawati dan tokoh-tokoh masyarakat Nagari Mungka.
Dinamika demokrasi betul-betul memberi warna untuk kejayaan Nagari Mungka. Pilwanag yang dilangsungkan pada tanggal 25 April 2010 yang lalu dan perhitungan sementara telah menetapkan Zainal Rajab,S.H sebagai pemenangnya digugat oleh empat kandidat yang kalah dengan modus telah terjadi peyimpangan di beberapa TPS dan menuntut dilakukan pemilihan ulang . Secara marathon Bamus Nagari Mungka melakukan sidang-sidang dan mengklarifikasi ke TPS-TPS yang dianggap menyimpang dari aturan dan kemudian menyimpulkan memang telah terjadi penyimpangan di dua TPS; TPS 8 dan 9 Jr. Koto Tuo dan Jr. Padang Koto Tuo. Bentuk penyimpangan yaitu ada beberapa pemilih yang tidak terdapat dalam DPT ikut memilih dan itu terjadi akibat kesalahan informasi yang diterima oleh petugas KPPS setempat.
Demi kepentingan yang luas BAMUS Nagari Mungka yang di Ketuai oleh Mardawati (Ida Tanjung) menetapkan dilakukan pemilihan ulang di dua TPS yang bermasalah pada Mingu tanggal 2 Mei 2010 dengan hasil lebih mengukuhkan kemenangan Zainal Rajab,S.H. Sebelumnya Zainal Rajab,S.H yang terpaut 4 suara dari Maisar yang perolehan suara nomor dua hasil akhir menjadi 402 dengan indikasi perolehan suara kandidat yang lain jadi berkurang bahkan menjadi habis di TPS 8 misalnya. Hendri Warman,A.Md, Anton Mangiang, dan Kasjondri Kasman, S.Pd .
Bamus Nagari Mungka setelah menerima hasil sidang Pleno Panitia tentang hasil Pilwanag pada hari yang sama langsung menyerahkan hasil Pilwanag ke Bamus Nagari Mungka . Tanpa menunggu kesesokan harinya Bamus langsung bersidang untuk menetapkan pemenang yang sah untuk dikirimkan ke Bupati Lima Puluh Kota lewat Camat Mungka untuk dapat diterbitkan SK Wali Nagari Mungka untuk masa bahkti tahun 2010-2016 yaitu; Zainal Rajab,S.H.
Pesta demokrasi pemilihan Wali Nagari Mungka untuk masa bhakti 2010-2016 telah selesai dilaksanakan hari ini tanggal 25 April 2010. Berdasar perhitungan sementara Panitia Pilwanag Zainal Rajab,S.H keluar sebagai pemenangnya dengan perolehan suara sebanyak 1.044 suara terpaut tipis dengan Maizar sebanyak 4 suara yang memperoleh 1.040 suara.Urutan ketiga ditempati oleh Hendri Warman,A.Md dengan perolehan sura sebanyak 583 suara, seterusnya Anton Mangiang dengan perolehan suara sebanyak 277 suara, dan terakhir Kasjondri Kasman, S.Pd sebanyak 198 suara.
Pelaksanaan Pilwanag berjalan dengan baik dan sukses, walaupun tingkat partisipasi masyarakat belum begitu memuaskan (56%). Dari Jumlah pemilih tetap berjumlah 5.648 jiwa yang memberikan hak suaranya hanya berjumlah 3.153 suara dan termasuk suara tidak sah sebanyak 11 suara.
Profil Zainal Rajab,S.H sang juara
Beliau adalah tokoh muda yang mempunyai kepribadian yang sangat kuat, dinamis, pekerja keras dan seorang intelektual yang jauh dari gaya ekslusif dalam kehidupan sehari-harinya. Lahir di Koto Tuo tanggal 01 Mei 1975. Beliau adalah perpaduan dari apa yang disebut orang balai intelektual yang secara intens mengasah kecerdasan spiritual dan emosi dalam perjalanan kehidupanya. Sebagai Wali Nagari banyak harapan masyarakat terhadapnya untuk membawa Mungka sebagai nagari maju sesuai dengan visinya melaksanakan revitalisasi, optimalisasi dan restrukturisasi serta pemberdayaan terhadap pemangku kepentingan (stake Holder) di lintas nagari..
Ikon Mungka sebagai etalase Kecamatan Mungka adalah motivator yang sangat kuat bagi Zainal Rajab,S.H dalam mempercantik Nagari Mungka kedepanya yang dasar-dasar hidup bernagari telah begitu kuat ditanamkan seniornya Drs. Hendra Triwarman yang telah mampu menggaungkan Mungka sebagai Nagari modern ke dunia yang lebih luas.
Pada hari Minggu, tanggal 25 April 2010 Nagari Mungka akan melaksanakan pesta demokrasi pemilihan Wali Nagari Mungka untuk masa bhakti 2010-2016. Dalam pesta demokrasi ini Panitia telah menetapkan lima calon Wali Nagari Mungka; Zainal Rajab, SH (lahir di Koto Tuo tgl. 01 Mei 1975 No. Urut 1) , Antoni Mangiang (lahir di Koto Tuo tgl. 29 Mei 1976 No.Urut 2), Hendri Warman, A.Md (lahir di Mungka tgl 31 Maret 1973 No.Urut 3), Kasjondri,S.Pd (lahir di Payakumbuh tgl 01 Oktober 1965 No.Urut 4) dan Maizar (lahir di Mungka tgl. 19 Mei 1972 No.Urut 5). Jumlah pemilih tetap berjumlah 5.648 jiwa yang terbagi dalam 10 TPS di 5 jorong Kenagarian Mungka; Jr. Koto Baru sebanyak 1.124 jiwa, Mungka Tengah 1.562 jiwa, Padang Harapan 590 jiwa, Koto Tuo 1.422 jiwa dan Padang Koto Tuo 950 jiwa.
Panitia Pemilihan Wali Nagari Mungka kali ini diketui oleh Marpendi Dt. Paduko Rajo dengan anggota Sy Dt.Puti, Eliwarti (Bu Oti), Dasmir Arifin , Reni Setia Putri, dan Dasril. yang telah mulai bekerja sejak bulan Maret 2010 dan habis masa kerja panitia sampai ditetapkanya Wali Nagari Defenitif masa bhakti 2010-2016 sampai akhir Mei 2010. Tanggal 5 Juni 2010 sesuai jadual pelantikan Wali Nagari terpilih sudah dilaksanakan sekaligus serah terima dengan Wali Nagari sebelumnya Drs. Hendra Triwarman yang saat ini tidak ikut mencalonkan dirinya sebagai Wali Nagari Mungka. Nampaknya Mungka butuh penyegaran dan untuk itu perlu wajah-wajah baru untuk memimpin Mungka kedepanya, tukuknya.
Para calon Wali Nagari Mungka yang muncul kali ini boleh dikatakan datang dari kalangan muda dan semua calon mempunyai kapasitas untuk menjadi Wali Nagari. Dalam rangkaian acara pemilihan kali ini panitia juga melaksanakan acara debat kandidat yang dilaksanakan di Gesna Rabu tanggal 14 April 2010 sebagai ajang adu Visi dan Misi masing-masing kandidat. Acara debat dipandu oleh Wali Nagari Mungka yang disiarkan langsung oleh Pass Radio FM dengan lima panelis dari berbagai unsur dalam masyarakat. Drh. Harmen (Cadiak Pandai) Wakil Ketua DPRD Kab. Lima Puluh Kota, Buya Afridal S.Iq. (Alim Ulama), M dt. Paduko Rajo (Niniak Mamak), Mardawati (Bundo Kanduang), dan Ir. Wal Asri (Pemerintahan) Camat Mungka. Walau hujan terus menguyur sejak siang sampai malam dilaksanakan acara tersebut Gesna penuh sesak oleh masyarakat yang ingin mendengar langsung acara debat tersebut dan komentar-masyarakat yang mendengar langsung lewat radio memberikan apresiasi positif terhadap terlaksananya acara tersebut. Moment ini benar-benar menjadi tolak ukur bagi masyarakat sampai dimana kapasitas masing-masing calon yang muncul. Sayang, acara ini tidak dihadiri secara lengkap oleh ke lima kandidat. Kandidat Kasjondri Kasman, S.Pd berhalangan hadir malam itu karena sesuatu yang tidak bisa dia elakkan.
Pertanyaan-pertanyaan yang muncul malam itu cukup bisa dijawab dengan baik oleh masing-masing kandidat dan selalu mendapat applus dari masyarakat banyak. Oriantasi kandidat lewat Visi dan Misi yang mereka sampaikan cukup memberi pencerahan untuk Nagari Mungka sebagai etalase Kecamatan Mungka ke depanya.
Selasa, tanggal 29 Desember 2009 dua jorong di Kenagarian Mungka resmi dimekarkan.Jorong yang dimekarkan adalah Jr. Mungka Tengah dengan jorong pemekaranya Jorong. Padang Harapan dan Jorong Koto Tuo dengan jorong pemekaranya Jorong Padang Koto Tuo. Pemekarang jorong tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Nagari Mungka Nomor : 03/KWN/MK-2009 Tentang Pembentukan Jorong Kenagarian Mungka. Peraturan Nagari tersebut telah ditindaklanjuti oleh Wali Nagari Mungka dengan dikeluarkanya Keputusan Wali Nagari Mungka tertanggal 08 Januari 2010 Nomor: 01/KWN/MK-2010 tentang PENGUKUHAN DAN PENGANGKATAN KEPALA JORONG PADANG KOTO TUO DAN PADANG HARAPAN. Terjadinya pemekaran ini diharapkan akan lebih mempercepat proses pembangunan Nagari Mungka. Pada hari yang sama juga dikukuhkan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang di Ketuai oleh Kansdjondri.
PERATURAN NAGARI MUNGKA
NOMOR : 03/ KWN/ MK-2009
TENTANG
PEMBENTUKAN JORONG KENAGARIAN MUNGKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI NAGARI MUNGKA
Menimbang :
a.bahwa dengan bertambahnya pertumbuhan penduduk dan luasnya wilayah kerja Kepala Jorong sehingga pelayanan pada masyarakat kurang optimal,
b.bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan Pemerintahan Nagari, Pembangunan Nagari dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Nagari terhadap wilayah Nagari dapat dilakukan penghapusan, penggabungan dan pemekaran Jorong.
c.bahwa seusai dengan pertimbangan perkembangan dan dinamika masyarakat dan pertimbangan teknis Pemerintahan dapat dibentuk Jorong di Nagari yaitu : Jr. Padang Koto Tuo dan Jr. Padang. Harapan Mungka .
d.Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c diatas perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Nagari
Mengingat :
1.Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Propnsi Sumatera Tengah( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25 )
2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389 )
3.Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 )
4.Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438 )
5.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2004 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Lima Puluh Kota di Sarilamak ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4448 )
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor. 158 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587 ).
7.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintahan daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota ( Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82 ).
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan Pengahpusan, Penggabungan desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan.
9.Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari ( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 2. )
10.Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 10 Tahun 2007, tentang Pemerintahan nagari ( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 10 ).
11.Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah ( Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 1 );
12.Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 ( Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2009 Nomor 1 );
13.Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2009 Nomor 2 );
14.Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Nagari ( Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2009 Nomor 12 )
15.Peraturan Nagari Mungka Nomor :2 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Dan Nagari tahun 2009
16.Peraturan Nagari Mungka Nomor :3 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Dan Nagari tahun 2009
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN MUSYAWARAH ( BAMUS ) NAGARI MUNGKA
Dan
WALI NAGARI MUNGKA
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERATURAN NAGARI MUNGKA TENTANG PEMBENTUKAN JORONG BARU DI KENAGARIAN MUNGKA YAITU : JORONG PADANG KOTO TUO DAN JORONG PADANG HARAPAN.
BAB I
PEMBENTUKAN JORONG DAN BATAS WILAYAH
Bagian Pertama
Pembentukan Jorong
Pasal 1
Dengan Peraturan Nagari ini dibentuk Jorong Padang Koto Tuo, Jorong Padang Harapan Kenagarian Mungka,
Pasal 2
a.Jorong Padang Koto Tuo berasal dari sebagian wilayah Jorong Koto Tuo
b.Jorong Padang Harapan berasal dari sebagian wilayah Jorong Mungka Tengah
Bagian Kedua
Batas Wilayah Administratif Jorong
Pasal 3
1.Jorong Padang Koto Tuo mempunyai batas wilayah sebagai berikut :
-Sebelah Utara berbatas dengan Jr. Mungka tengah
-Sebelah Selatan berbatas dengan Jr. Kubu.gadang Nagari taeh Baruah
-Sebelah Barat berbatas dengan Jr. Kubang Tungkek Nagari Guguak VIII Koto.
-Sebelah Timur berbatas dengan Jr. Koto Tuo
2.Jorong Padang Harapan mempunyai batas wilayah sebagai berikut
-Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Raden
-Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Raya Mungka-Dangung-dangung
-Sebelah Utara berbatas dengan Baruh Sipanjang dan Cancang
-Sebelah Selatan berbatas dengan Baruah Gontiang
BAB II
PENYELENGGARAAN PELAYANAN
Pasal 4
Dengan terbentuknya Jorong Padang Koto Tuo Dan Jororng Padang Harapan, diutus perwakilan BAMUS masing-masing Jorong pada Pemerintahan Nagari sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,
Pasal 5
Untuk memimpin jalannya pelayanan terhadap masyarakat di Jorong, dipilih dan disahkan seorang Kepala Jorong sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Nagari ini sepanjang pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Wali Nagari,
Peraturan Nagari ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapakan.
Ditetapkan di : Mungka
Pada Tanggal :29 Desember 2009
WALI NAGARI MUNGKA
dto
Drs.HENDRA TRIWARMAN
Diundangkan di : Mungka
Pada Tanggal : 29 Desember 2009
Sekretaris Nagari
dto
HANDILALA
Tembusan disampaikan pada Yth :
Bapak Camat Mungka di Padang Loweh
Lembaga Nagari Mungka
Masyarakat Nagari Mungka ( melalui Surat Pemberitahuan )
KEPUTUSAN WALI NAGARI MUNGKA
NOMOR : 01/KWN/MK-2010
TENTANG
PENGUKUHAN DAN PENGANGKATAN KEPALA JORONG
PADANG KOTO TUO
DAN
PADANG HARAPAN
WALI NAGARI MUNGKA
Membaca :
Surat Panitia pemekaran Jorong Padang Harapan Dan Jorong Koto Tuo tentang Hasil Musyawarah Penjaringan,Penyaringan Bakal Calon Kepala Jorong Padanh Koto Tuo Dan Padang Harapan..
Menimbang :
a.bahwa dengan telah disahkan Peraturan Nagari Mungka Nomor. 3 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Jorong Padang Koto Tuo Mungka dan Jorong Padang Harapan Mungka,
b.bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan Pembangunan perlu diangkat kepala Jorong,
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas perlu ditetapkan dengan suatu Keputusan Wali Nagari Mungka.
Mengingat :
1.Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Propnsi Sumatera Tengah( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25 )
2.Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 )
3.Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438 )
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor. 158 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587 ).
5.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembina dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593 )
6.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintahan daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota ( Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82 ).
7.Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari ( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 2. )
8.Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 6 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan jangka Panjang Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2006-2025 ( Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 6 ).
9.Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 10 Tahun 2007, tentang Pemerintahan nagari ( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 10 ).
10.Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah ( Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 1 );
11.Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 ( Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2009 Nomor 1 );
12.Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2009 Nomor 2 );
13.Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Nagari ( Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2009 Nomor 12 )
14.Peraturan Nagari Mungka Nomor :2 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Dan Nagari tahun 2009
15.Peraturan Nagari Mungka Nomor :3 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Dan Nagari tahun 2009
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Menetapkan Saudara ZULFA EDISON sebagai Kepala Jorong Padang Koto Tuo periode kerja 2005-2010
Kedua :
Menetapkan Saudara ERI YUSMAN sebagai Kepala Jorong Padang Harapan periode kerja 2005-2010
Ketiga :
Kepala Jorong bertanggung jawab menjalankan tugasnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,
Keempat :
Segala biaya yang ditimbulkan akibat keputusan ini, dibebankan Kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Mungka.
Kelima :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan segala sesuatunya akan dirubah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya bila terdapat kekeliruan dalam penetapannya.
Kata pepatah “setiap kesulitan ada kemudahan, setiap hambatan pasti ada jalan”, benar adanya. Begitu juga yang dialami Drs. Hendra Triwarman (40 tahun). Disaat kesulitan pemasaran ikan lele segar karena over produksi yang menyebabkan harga jatuh, menimbulkan ide dan anugerah membuat lele asap.
Berawal dari produksi lele dari Kec. Mungka 5 – 7 ton/minggu dengan harga 10.000/kg, naik menjadi 10 ton/minggu yang dihargai 8500/kg, melonjak menjadi 20 ton/minggu tahun 2005 yang membuat harga anjlok 5000 – 4000/kg. Hal ini memacetkan lele 1 ton/minggu yang terbuang saja bila lele tersebut mati.
Berangkat dari masalah itu, Hendra begitu panggilannya memikirkan cara untuk menghindari kerugian itu. Pengawetan ikan lele dengan pengasapan (red;salai)merupakan bentuk solusinya. Mulailah ia mencoba-coba membuat dan memasarkan lele salai tersebut.
Keyakinan produk lele salai tersebut dapat diterima selera konsumen, maka permintaan mulai meningkat. Permintaan rutin tidak saja dari lokal Payakumbuh dan sekitarnya, tapi juga dari propinsi tetangga. Saat ini langganan Jambi dan Riau meminta pasokan rutin 200 – 300kg/minggu. Sementara Batu Sangkar dan bukittinggi meminta stok 100kg/minggu, terang bapak 1 anak ini.
Ditemui Kontributor Tabloid Pertanian Suara AFTA di kolam perbesaran lele yang berdekatan dengan industri Lele salainya di Belakang Surau Gadiang, Kec. Mungka, Wali Nagari Mungka ini menceritakan ikhwal usaha Kelompok Maju Bersama yang dapat menyangga harga lele segar dipasaran tersebut.
Perbesaran lele konsumsi telah dimulai sekitar tahun 2002 di Mungka. Seiring keuntungan yang diperoleh petani, maka semakin banyak yang menggantungkan hidupnya pada usaha ini tanpa memikirkan daya tampung pasar. Sampai akhirnya terdapat sekitar 76 peternak lele dengan produksi 20 ton/minggu.
Kemampuan bertahan dari krisis harga memang sisi lemah petani. Secara perlahan sebagian besar rontok. Setengahnya masih bertahan sampai sekarang dengan 2 – 5 kolam/peternak. Keberadaan Lele salai juga ikut menahan kestabilan harga pasar. “Kalau lele tidak habis dipasaran, kita bersedia membeli dengan harga pasar” kata Sumando Faperta Unand ini.
Menurut ayah Kintan Puti Alami (8 tahun) ini, idealnya harga jual lele 11.000/kg (7 – 8 ekor/kg), karena modal lele 8500/kg. Dengan 10.000 bibit untuk kolam 7 X 8 meter, diberi makan pelet, maka 2 - 2,5 bulan telah dapat dipanen 1 ton lele. Minimal hasil bersih akan diperoleh 3 – 4 juta. Kata pemilik 12 kolam lele ini.
Wali Nagari terbaik I tingkat Kab. Lima Puluh Kota (2008) ini memanen 4 kolam setiap 15 – 20 hari sekali dari 20 kolam yang dimilikinya. Menghasilkan 4 – 5 ton dengan harga minimal 8500/kg. 1 ton diantaranya dijadikan lele asap dibawah label “Alami”, kata suami Linda Oktaviana. SP yang hobby membordir ini.
Dengan produksi lele salainya 400 kg/hari dan kapasitas maksimal 600 kg, Juara Wali Nagari Terbaik III tingkat Propinsi Sumbar (2008) ini memasarkan produk lele salainya 56.000/kg. Dengan kadar air 26 – 28% lele salainya dapat bertahan 3 bulan, sementara kadar air 30% dapat bertahan 1 bulan.
Atas usahanya mengembangkan produk olahan ikan yang meningkatkan daya saing produk ikan air tawar dan menyangga harga lele segar dipasaran, Hendra memperoleh Peringkat II dalam Lomba Teknologi Tepat Guna tingkat Kab. Lima Puluh Kota tahun 2006 atas rancangan oven pengasapan lelenya.
Mimpi Wali Nagari dengan 7 staf dan 6 jorong ini masih berlanjut untuk menciptakan pemasaran lele dan ikan salainya dengan menggunakan mobil box khusus yang dapat menjangkau pemasaran ketempat-tempat lain secara teratur. Keberadaan mitra pasar sangat diperlukan untuk menjamin distribusi dan mutu lele salainya.
Sumber:
SUARA AFTA TABLOID PERTANIAN, INFO PERTANIAN, PERIKANAN, PERKEBUNAN SUMATERA BARAT