Friday, January 15, 2010

PEMEKARAN JORONG NAGARI MUNGKA

PEMEKARAN JORONG

Selasa, tanggal 29 Desember 2009 dua jorong di Kenagarian Mungka resmi dimekarkan.Jorong yang dimekarkan adalah Jr. Mungka Tengah dengan jorong pemekaranya Jorong. Padang Harapan dan Jorong Koto Tuo dengan jorong pemekaranya Jorong Padang Koto Tuo. Pemekarang jorong tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Nagari Mungka Nomor : 03/KWN/MK-2009 Tentang Pembentukan Jorong Kenagarian Mungka. Peraturan Nagari tersebut telah ditindaklanjuti oleh Wali Nagari Mungka dengan dikeluarkanya Keputusan Wali Nagari Mungka tertanggal 08 Januari 2010 Nomor: 01/KWN/MK-2010 tentang PENGUKUHAN DAN PENGANGKATAN KEPALA JORONG PADANG KOTO TUO DAN PADANG HARAPAN. Terjadinya pemekaran ini diharapkan akan lebih mempercepat proses pembangunan Nagari Mungka. Pada hari yang sama juga dikukuhkan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang di Ketuai oleh Kansdjondri.


PERATURAN NAGARI MUNGKA
NOMOR : 03/ KWN/ MK-2009

TENTANG

PEMBENTUKAN JORONG KENAGARIAN MUNGKA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALI NAGARI MUNGKA

Menimbang :    

a.       bahwa dengan bertambahnya pertumbuhan penduduk dan luasnya  wilayah kerja Kepala Jorong sehingga pelayanan pada masyarakat kurang optimal,
b.      bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan Pemerintahan Nagari, Pembangunan Nagari dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Nagari terhadap wilayah Nagari dapat dilakukan penghapusan, penggabungan dan pemekaran Jorong.
c.       bahwa seusai dengan pertimbangan perkembangan dan dinamika masyarakat dan pertimbangan teknis Pemerintahan dapat dibentuk Jorong di Nagari yaitu : Jr. Padang Koto Tuo dan Jr. Padang. Harapan Mungka .
d.      Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c diatas perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Nagari 

Mengingat :

1.      Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Propnsi Sumatera Tengah( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25 )
2.      Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389 )
3.      Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 )
4.      Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438 )
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2004 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Lima Puluh Kota di Sarilamak ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4448 )
6.       Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor. 158 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587 ).
7.      Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintahan daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota ( Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82 ).
8.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan Pengahpusan, Penggabungan desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan.
9.      Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari ( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 2. )
10.  Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 10 Tahun 2007, tentang Pemerintahan nagari ( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 10 ).
11.  Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah               ( Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 1 );
12.  Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 ( Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2009 Nomor 1 );
13.  Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2009  Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2009 Nomor 2 );
14.  Peraturan Bupati  Lima Puluh Kota Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Nagari ( Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2009 Nomor 12 )
15.  Peraturan Nagari Mungka Nomor :2 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Dan Nagari tahun 2009
16.  Peraturan Nagari Mungka Nomor :3 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Dan Nagari tahun 2009


Dengan Persetujuan Bersama

BADAN MUSYAWARAH ( BAMUS ) NAGARI MUNGKA
Dan
WALI NAGARI MUNGKA

MEMUTUSKAN



Menetapkan :
PERATURAN NAGARI MUNGKA TENTANG PEMBENTUKAN JORONG BARU DI KENAGARIAN MUNGKA YAITU : JORONG PADANG KOTO TUO DAN JORONG PADANG HARAPAN.
BAB I

PEMBENTUKAN JORONG DAN BATAS WILAYAH

Bagian  Pertama
Pembentukan Jorong

Pasal 1

Dengan Peraturan Nagari ini dibentuk Jorong  Padang Koto Tuo, Jorong Padang Harapan Kenagarian Mungka,

Pasal 2

a.       Jorong  Padang Koto Tuo berasal dari sebagian wilayah Jorong Koto Tuo
b.      Jorong Padang Harapan berasal dari sebagian wilayah Jorong Mungka Tengah

Bagian Kedua
Batas Wilayah Administratif Jorong

Pasal 3

1.      Jorong Padang Koto Tuo mempunyai batas wilayah sebagai berikut :
-         Sebelah Utara berbatas dengan Jr. Mungka tengah
-         Sebelah Selatan berbatas dengan Jr. Kubu.gadang Nagari taeh Baruah
-         Sebelah Barat berbatas dengan Jr. Kubang Tungkek Nagari Guguak VIII Koto.
-         Sebelah Timur berbatas dengan Jr. Koto Tuo

2.      Jorong Padang Harapan mempunyai batas wilayah sebagai berikut
-         Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Raden
-         Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Raya Mungka-Dangung-dangung
-         Sebelah Utara berbatas dengan Baruh Sipanjang dan Cancang
-         Sebelah Selatan berbatas dengan Baruah Gontiang

BAB II
PENYELENGGARAAN PELAYANAN
Pasal 4

Dengan terbentuknya Jorong Padang Koto Tuo Dan Jororng Padang Harapan, diutus perwakilan BAMUS masing-masing Jorong pada Pemerintahan Nagari sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,


Pasal 5

Untuk memimpin jalannya pelayanan terhadap masyarakat di Jorong, dipilih dan disahkan seorang Kepala Jorong  sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 6

  1. Hal-hal yang belum diatur  dalam Peraturan Nagari ini sepanjang pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Wali Nagari,
  2. Peraturan Nagari ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapakan.


Ditetapkan di    : Mungka

Pada Tanggal    :29 Desember  2009

WALI NAGARI MUNGKA
dto
Drs.HENDRA TRIWARMAN

Diundangkan di : Mungka

Pada Tanggal    : 29 Desember 2009

Sekretaris Nagari


dto

HANDILALA


Tembusan disampaikan pada Yth :

  1. Bapak Camat Mungka di Padang Loweh
  2. Lembaga Nagari Mungka
  3. Masyarakat Nagari Mungka ( melalui Surat Pemberitahuan )





KEPUTUSAN WALI NAGARI MUNGKA
NOMOR : 01/KWN/MK-2010

TENTANG
PENGUKUHAN DAN PENGANGKATAN KEPALA JORONG
PADANG KOTO TUO
DAN
PADANG HARAPAN

WALI NAGARI MUNGKA


Membaca         :
Surat Panitia pemekaran Jorong Padang Harapan Dan Jorong Koto Tuo tentang Hasil Musyawarah Penjaringan,Penyaringan Bakal Calon Kepala Jorong Padanh Koto Tuo Dan Padang Harapan.. 
Menimbang      :
a.       bahwa dengan telah disahkan Peraturan Nagari Mungka Nomor. 3 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Jorong Padang Koto Tuo Mungka dan Jorong Padang Harapan Mungka,
b.      bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan Pembangunan perlu diangkat kepala Jorong,
c.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas perlu ditetapkan dengan suatu Keputusan Wali Nagari Mungka.

Mengingat        :
           
1.      Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Propnsi Sumatera Tengah( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25 )
2.      Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 )
3.      Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438 )
4.       Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor. 158 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587 ).
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembina dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593 )
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintahan daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota ( Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82 ).
7.      Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari ( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 2. )
8.      Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 6 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan jangka Panjang Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2006-2025 ( Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 6 ).
9.      Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 10 Tahun 2007, tentang Pemerintahan nagari ( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 10 ).
10.  Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah               ( Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 1 );
11.  Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 ( Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2009 Nomor 1 );
12.  Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2009  Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2009 Nomor 2 );
13.  Peraturan Bupati  Lima Puluh Kota Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Nagari ( Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2009 Nomor 12 )
14.  Peraturan Nagari Mungka Nomor :2 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Dan Nagari tahun 2009
15.  Peraturan Nagari Mungka Nomor :3 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Dan Nagari tahun 2009


MEMUTUSKAN
Menetapkan     :
Pertama            :   
Menetapkan Saudara ZULFA EDISON sebagai Kepala Jorong Padang Koto Tuo periode    kerja  2005-2010

Kedua              :
Menetapkan Saudara ERI YUSMAN  sebagai Kepala Jorong Padang Harapan periode     kerja 2005-2010

Ketiga              :  
Kepala Jorong  bertanggung jawab menjalankan tugasnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,
Keempat          :
Segala biaya yang ditimbulkan akibat keputusan ini, dibebankan Kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Mungka.

Kelima             :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan segala sesuatunya akan dirubah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya bila terdapat kekeliruan dalam penetapannya.

Ditetapkan di                : Mungka
Pada Tanggal                :  08   Januari 2010
Wali Nagari Mungka

dto

Drs.Hendra Triwarman


Tembusan disampaikan kepada Yth :
1. Bapak Camat Mungka di Pd. Loweh
2. Bamus Nag. Mungka di. Mungka Tengah
3.  Lembaga Nagari Mungka
4. Sdr. Yang bersangkutan
5. Arsip